Mohon tunggu...
Ghoni ImamAbdul
Ghoni ImamAbdul Mohon Tunggu... Security - Jurnalis

Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang harus memakannya.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Unit Buser Polres Ngada Tangkap Komplotan Pencuri Kompresor di Bajawa

28 Juni 2024   09:10 Diperbarui: 28 Juni 2024   09:54 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana | Ngada - Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 12.48 WITA, Polres Ngada menerima pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian kompresor angin di sebuah kafe di kota Bajawa. Pengaduan ini diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada, yang kemudian langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/93/VI/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada segera melakukan penyelidikan dan pencarian informasi. Pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 11.46 WITA, di wilayah Kecamatan Bajawa, Kanit Buser Aipda Yohanes Noka bersama timnya berhasil mendapatkan informasi penting dan menangkap empat terduga pelaku, yakni KH (16), AWRB (17), CNL (19), dan FAT (16).

Dalam operasi penangkapan tersebut, Unit Buser juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor, satu unit mesin diesel, satu unit motor Mio, serta uang tunai sebesar Rp 330.000 hasil penjualan kompresor. Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan di Rutan Polres Ngada.

Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto, S.I.K, melalui Kasi Humas, menyampaikan bahwa para pelaku saat ini sudah berada di Rutan Mapolres Ngada untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada. "Keempat pelaku, salah satunya berstatus mahasiswa dan tiga lainnya masih pelajar," ungkap Kasi Humas.

Iptu Sukandar menambahkan bahwa dua dari pelaku pencurian tersebut masih di bawah umur. "Karena dua orang terlapor masih di bawah umur, maka mereka akan dikembalikan ke orang tuanya dan tetap wajib lapor dengan jaminan kedua orang tua terlapor," tutupnya. sekitar pukul 12.48 wita, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada, bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Kompresor Angin di salah satu Cafe kota Bajawa. 

Setelah menerima Pengaduan tersebut langsung SPKT Polres Ngada membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/93/VI/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT tanggal 25 Juni 2024.

Kemudian dilakukan penyilidikan dan pencarian Informasi oleh unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 11.46 WITA, bertempat di seputaran Kecamatan Bajawa, Kanit Buser Aipda Yohanes Noka bersama anggotanya mendapatkan Informasi dan menangkap Para Terlapor sebanyak 4 orang, yaitu KH (16 ) AWRB,(17), CNL (19 ), FAT (16)

Unit Buser juga mengamankan Barang bukti, satu unit Kompresor, satu Unit Mesin Disel, Motor Mio, uang Rp. 330.000 hasil penjualan Kompresor.

Selanjutnya Para Terlapor dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan di Rutan Polres Ngada

Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K, melalui Kasi Humas mengatakan para pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun