Jakarta, 27 Juni 2024 - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) kembali berhasil mengamankan seorang buronan berinisial RM terkait tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.55 WIB di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559 (lima miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).
Proses pengamanan RM berlangsung dengan lancar berkat sikap kooperatifnya. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut dan akan diserahkan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Jaksa Agung untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Melalui program Tabur Kejaksaan, beliau memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
Jaksa Agung juga memberikan imbauan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan," tegasnya. (***)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H