Mohon tunggu...
Ghoni ImamAbdul
Ghoni ImamAbdul Mohon Tunggu... Security - Jurnalis

Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang harus memakannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejaksaan Amankan Saksi yang Mangkir dalam Kasus Korupsi di Kalimantan Barat

24 Juni 2024   18:37 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:37 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, dengan dukungan dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi yang telah dipanggil secara patut namun selalu mangkir, bernama TW. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Pangeran Natakusuma Jl. Jambi Gg. Jambi 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.15 WIB.

TW, yang merupakan Direktur CV SINAR BERKAT, ditunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun anggaran 2019. Proyek ini menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Namun, hingga kini proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 963.369.476,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan.

Meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, TW selalu mangkir. Oleh karena itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan pencarian dan berhasil mengamankan TW. Setelah diamankan, TW langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan diproses hukum lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status TW ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TW selama 20 hari. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan tuntas, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. (***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun