Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum., menerima penghargaan bergengsi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas prestasi luar biasa dalam pemberian jasa layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Acara pemberian penghargaan ini berlangsung pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 07.00 WIB di Lapangan Silang Monas Sisi Barat, Jakarta Pusat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Drs. Heru Budi Hartono, M.M., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangka perayaan HUT Ke-497 Kota Jakarta. Dalam kesempatan ini, Kajati Rudi Margono didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badrut Tamam, S.H., M.H.
Selama periode 2023 hingga Mei 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mencapai sejumlah prestasi signifikan dalam pemberian layanan hukum, baik dalam litigasi maupun non-litigasi. Beberapa capaian penting yang diraih oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara lain:
1. Penerimaan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 147 kasus.
2. Pemulihan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp 99.027.615.107 (sembilan puluh sembilan miliar dua puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu seratus tujuh rupiah).
3. Penyelesaian pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel di Cikini, Jakarta Pusat, dengan nilai perolehan sebesar Rp 645.000.000.000 (enam ratus empat puluh lima miliar rupiah), yang kini sepenuhnya telah menjadi milik dan dikelola oleh Perumda Sarana Jaya.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam memberikan layanan hukum yang optimal serta upaya signifikan dalam pemulihan aset dan keuangan negara. Dengan capaian ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan semakin kuat untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum. (***)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H