Mohon tunggu...
Ghofifah Audia P
Ghofifah Audia P Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa IAIN Jember

Masa lalu boleh kelam tetapi masa depan harus terang benderang ✨

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru, Dulu dan Sekarang

15 Maret 2020   21:05 Diperbarui: 10 April 2020   22:05 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

By : Ghofifah Audia Putri

Di Indonesia sudah banyak terjadi kasus-kasus di mana guru dipenjarakan oleh muridnya sendiri. Dan bukan sekali saja hal ini terjadi di, tetapi sudah lebih dari itu titik sebenarnya latar belakang masalah yang terjadi adalah hal sepele dan sebenarnya hal yang dilakukan oleh guru adalah tindakan bahwa ia sayang kepada muridnya.

Contoh kasus, 2 tahun yang lalu tepatnya Selasa 19 Oktober 2018 di daerah Merangun, Jambi dimana guru SD ini mencubit seorang siswa karena siswanya nakal dan berkelahi pada saat itu.  Dan akhirnya guru yang berinisial ES mencubit nya hingga lebam.

Orang tua siswa tersebut tidak keberatan dengan tindakan guru tersebut tetapi setelah tahu anaknya dicubit hingga lebam orang tua anak tersebut tidak terima dan langsung melaporkannya ke polisi.

Ini adalah salah satu contoh bahwa guru zaman sekarang dan dulu berbeda, di mana zaman dulu guru bebas memperlakukan berikutnya jika ia salah dari memukul memakai rotan, mencubit bahkan menampar, tapi itu dilakukan jika siswanya benar-benar salah dan para siswa tidak akan mengadu kepada orang tuanya karena pasti orang tuanya tidak akan membela akan tetapi akan malah memarahinya.

Berbeda dengan anak zaman sekarang yang berani membantah bahkan melawan gurunya, dan para orang tua membela anaknya mati-matian, meskipun anaknya salah. bahkan melaporkannya ke polisi, pada hal apa yang dilakukan oleh guru itu adalah tanda bahwa ia sayang dan memberitahu bahwa apa yang dilakukannya itu salah.

Memang zaman sudah berbeda sudah berkembang dan maju, aturan serta UU perlindungan anak dan HAM melindungi siswa dari kekerasan. dengan adanya peraturan yang ada pada saat ini memang membuat siswa terlindungi dan guru tidak bisa menghukum siswanya dengan keras tetapi dampak negatifnya siswa sekarang itu tadi banyak yang berani membantah bahkan melawan gurunya dan berperilaku seenaknya serta bisa memenjarakan gurunya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun