Ada kesenjangan informasi dan wawasan antara kelompok yang anti dan pro pemekaran. Dalam setiap pemekaran kita dapat melihat bahwa:
1. Yang pro pemekaran adalah masyarakat di daerah pemekaran, berasal dari daerah pemekaran atau pernah tinggal di daerah pemekaran yang tidak terkontaminasi kepentingan dengan kelompok yang anti pemekaran.
2. Yang anti pemekaran adalah masyarakat di daerah induk, berasal dari daerah induk atau pernah tinggal di daerah induk atau terkontaminasi kepentingan dengan kelompok masyarakat daerah induk atau mereka yang tidak pernah mengalami hal-hal yang menjadi keluh kesah masyarakat yang tinggal di daerah yang butuh pemekaran namun teragitasi.
Kelompok pro pemekaran tentu saja masyarakat yang tinggal di daerah pemekaran yang merasakan beberapa ketidakadilan terutama di daerah-daerah luar jawa semisal:
1. Tingginya biaya pengurusan akte kelahiran karena harus menanggung biaya perjalanan saksi ke ibukota kabupaten yang berjarak tempuh paling kurang 4 jam perjalanan (artinya harus menanggung minimal 2 x makan saksi + biaya perjalanan lain-lain).
2. Biaya untuk keperluan perceraian ke pengadilan agama yang juga harus menanggung biaya perjalanan saksi.
3. Biaya untuk menjenguk keluarga yang dipenjara.
4. Biaya untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri.
5. Biaya untuk menghadiri sidang ke pengadilan negeri.
6. Biaya untuk menjenguk keluarga yang dirawat di RSUD.
7. dan banyak lagi biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk administrasi yang harus dilakukan di kabupaten atau keperluan pelayanan kesehatan/pendidikan yang hanya ada di ibukota.