8. Warga daerah yang butuh pemekaran juga harus sering menangis pilu karena anggota keluarganya meninggal dunia dalam perjalanan ke UGD RSUD di ibukota kabupaten.
9. Untuk keperluan-keperluan administrasi dan hal-hal yang memerlukan perjalanan ke kabupaten tersebut, warga di daerah yang butuh pemekaran harus bersedia lenyap penghasilan untuk hari-hari pengurusan tersebut. Demikian pula yang dimintai kesediaan menjadi saksi.
Sebaliknya kelompok yang anti pemekaran pada prinsipnya dilandasi:
1. Kekhawatiran berkurangnya pendapatan asli daerah, karena sebagai daerah induk mereka berhak membangun infrastruktur atau mengadakan acara yang berbiaya mahal tanpa harus dibebani kewajiban untuk menambah infrastruktur di daerah sumber PAD.
2. Para politisi di induk kabupaten khawatir kehilangan potensi tambahan suara. Para politisi di pusat daerah paling berhak mengatur posisi-posisi pada saat pilkada/pemilu.
3. Berkurangnya potensi penempatan CPNS yang mana pengalokasian CPNS termasuk untuk daerah-daerah merupakan hak mutlak ibukota, meskipun setelah mendapatkan SK tidak pernah menjejakkan kaki di tempat tugas.
4. Berkurangnya peluang proyek karena semua proyek merupakan jatah pengusaha di ibukota.
Dari perbedaan kepentingan dua kelompok ini, maka dapat dipahami setiap wacana pemekaran selalu diwarnai ketegangan mulai dari perang opini, bahkan perang lapangan.
PEMBAGIAN ADMINISTRATIF WILAYAH INDONESIA BELUM RAPI
Indonesia dibentuk dari ratusan entitas-entitas yang dikoleksi oleh Belanda. Entitas tersebut ada berupa wilayah yang besar dan ada yang merupakan wilayah-wilayah kecil. Pemerintah Belanda kemudian melakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga beban dan tanggung jawab administrator menjadi efektif sesuai dengan luas wilayah, jangkauan transportasi dan jumlah penduduk.
Ketika Indonesia merdeka, PPKI membagi Indonesia berdasarkan kondisi luas wilayah, transportasi dan jumlah penduduk saat itu. Setelah beberapa tahun, terjadi perkembangan penduduk dan jangkauan transportasi, misalnya alur sungai di Sumatera digantikan oleh jalan darat.