Mohon tunggu...
Gathan Ghifari Rachwiyono
Gathan Ghifari Rachwiyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di Universitas Pembangunan Jaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tips agar Tidak Plagiasi Karya Ilmiah

23 Maret 2024   07:04 Diperbarui: 3 April 2024   09:51 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dosenonline.id

Mendengar dua kata "karya ilmiah" sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi kalangan seorang mahasiswa atau dosen. Dalam membuat karya ilmiah yang unik, perlu melibatkan pemikiran yang kreatif agar menghasilkan karya ilmiah yang unik. Namun saat ini, banyak sekali penulis karya ilmiah yang justru melakukan plagiasi.

Kegiatan plagiasi karya ilmiah sudah menjadi hal yang serius. Bagaimana tidak? Pasalnya banyak sekali penulis karya ilmiah yang terjerat dalam kasus plagiasi. Contohnya adalah kasus Anak Agung Banyu Perwita di artikel Keuangan News yang dimana semua gelarnya dicopot usai keputusan dari rapat senat universitas dia mengajar.  

Padahal, kalau kalian melakukan plagiasi terhadap karya ilmiah orang lain tanpa konfirmasi apapun adalah tindakan kriminal dalam bentuk mencuri. Menurut Harris Cooper (2016) di blog.apastyle.org, mencuri ide dalam membuat karya ilmiah disebut juga dengan mencuri kekayaan intelektual.

Untuk menghindari hal tersebut, maka di bawah ini merupakan tips-tips agar karya ilmiah mu tidak dianggap plagiasi.

Pahami Konsekuensi Plagiarisme

Saat mengerjakan tugas akhir atau skripsi, pastikan harus bebas dari plagiarisme temen-temen. Sanksi bagi Mahasiswa biasanya hanya berupa teguran untuk mengurangi persentase plagiasi nya.

Namun sanksi bagi dosen bukan sanksi yang main-main loh. Terdapat peraturan tertulis bagi penulis karya ilmiah yang sudah memiliki gelar dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 25 Ayat 2 dinyatakan bahwa setiap yang melakukan plagiasi, maka gelar akademis yang didapatkan akan dicabut. Hal tersebut pasti sangat merugikan terutama bagi pelaku maupun korban yang melakukan. Selain itu di dalam Peraturan Pemerintah

Sertakan Sumber Untuk Sitasi

Menyitasi sumber yang telah dikunjungi penting dilakukan untuk mencegah plagiasi yang fatal. Kalau temen-temen mendapatkan referensi dari pendapat orang lain tanpa adanya pengolahan kata lagi itu sama saja dengan plagiasi.

Nah, temen-temen perlu mengetahui nih saat kita menyertakan kutipan terdapat dua cara untuk mengutip sumbernya, yaitu dengan langsung atau parafrasa. Masing-masing dari kedua cara tersebut perlu menyertakan sumbernya sebelum mengutip, bedanya adalah kutipan secara langsung wajib menggunakan tanda kutip ("...") dan isi dari kutipan harus sama dengan apa yang ada di sumber. Sedangkan kutipan secara parafrasa hanya perlu dinyatakan kembali dengan bahasa yang berbeda namun makna nya tetap sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun