Hak atas kesehatan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang mencakup aksesibilitas, ketersediaan, kualitas, dan non-diskriminasi. Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS Kelas 3, dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental pasien. Perlindungan hukum di Indonesia perlu diperkuat untuk memastikan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
Hak atas kesehatan diakui secara internasional sebagai bagian dari hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan berbagai regulasi nasional menegaskan pentingnya akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Dalam konteks ini, mahasiswa kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam memahami dan mengadvokasi hak-hak tersebut.
Analisis dilakukan melalui kajian literatur yang mencakup undang-undang terkait, artikel ilmiah, dan sumber-sumber terpercaya lainnya untuk mengevaluasi kondisi hak atas kesehatan di Indonesia serta dampaknya terhadap masyarakat.
Temuan menunjukkan bahwa diskriminasi dalam pelayanan kesehatan sering terjadi, terutama bagi pasien BPJS Kelas 3. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang berdampak bagi kesehatan fisik dan psikologis pasien. Meskipun ada perlindungan hukum, implementasinya masih kurang efektif.
Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan harus diatasi melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan pengawasan yang lebih ketat terhadap fasilitas kesehatan. Rekomendasi termasuk pendidikan tentang hak-hak kesehatan dan evaluasi berkala terhadap layanan yang diberikan. Peningkatan kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan institusi pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan bagi semua individu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H