Mohon tunggu...
Ghita Chaecarani Putri
Ghita Chaecarani Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ciptakan Kesejahteran Bersama, PT. Bayan Resources Tbk Patut Diapresiasi

18 April 2023   22:25 Diperbarui: 18 April 2023   22:25 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perusahaan  sebagai tempat kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa dapat disebut Perseroan Terbatas (PT) dan sebuah perusahaan yang memiliki status kepemilikan modal setidaknya 300 pemegang saham disebut perusahaan tbk (Terbuka). Salah satu perusahaan yang masuk kedalam perusahaan TBK adalah PT. Bayan Resources Tbk. 

PT. Bayan Resources Tbk sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara berlokasi di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Pada tahun 1997, pemegang saham mengakuisisi tambang batubara di Kalimantan Timur yang dikenal sebagai Gunung Bayan Pratamacoal (GBP). PT. Bayan Resources Tbk ini berkomitmen untuk selalu mensejahterakan para karyawannya dengan memberi kesempatan karyawan mengembangkan keahlian atau kemampuan yang dimiliki sebagai karyawan yang berkualitas, tegas, dan bekerja secara optimal dengan tidak mengerjakan pekerjaan terlalu monoton yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan perkembangan perusahaan sesuai dengan prinsip hubungan industrial.

PT. Bayan Resources Tbk dalam kegiatannya karyawan harus dapat mengerjakan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan tersebut seperti bekerja lembur, pekerja yang mengerjakan tugas sesuai dengan bidangnya. Namun, jika pekerja melakukan tugas diluar bidangnya, akan dibayar overtime sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan .

“Timbal balik untuk karyawannya pasti ada, ada tunjangan hari tua, dan karyawannya pun di asuransikan, jaminan untuk karyawannya menjaga karyawan dan keluarganya pasti ada sudah saya rasakan,” ujar bapak Ahmad Sahroni, karyawan PT. Bayan Resources Tbk, Kamis (9/3/2023).

PT. Bayan Resources Tbk sangat peduli atas kesehatan para karyawan dan keluarganya maksimal 3 anak dengan memberikan jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagarakerjaan ketika terjadi sakit, musibah hingga biaya perawatan yang ditanggung oleh perusahaan dan adanya program Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun dapat dicairkan bagi karyawan yang telah bekerja minimal 5 tahun mengikuti peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Banyaknya hal-hal yang diberikan oleh perusahaan PT. Bayan Resources Tbk dalam mensejahterakan pekerja, tentunya perusahaan menerima timbal balik yang positif dari para pekerjanya dengan terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan kesejahteraan bersama bagi pengusaha maupun perusahaan itu sendiri termasuk hubungan atasan atau pimpinan dengan karyawannya tergolong sehat karena rutinnya mengadakan kegiatan meeting demi terciptanya komunikasi yang lancar untuk mengetahui perkembangan yang terjadi dalam perusahaan sehari-hari.

Dari hasil yang dicapai PT. Bayan Resources Tbk, selain memberikan kesejahteraan para karyawan didalamnya, perusahaan ini memberi kesejahteraan bagi warung makan dan pedagang kecil disekitar area kantor yang dapat meningkatkan pendapatan bagi pemilik warung serta beberapa kawasan wisata mendapat peningkatan pendapatan karena sering melaksanakan acara gathering di tempat tersebut.

Apabila program-program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sangat efektif seperti yang terjadi di perusahaan PT. Bayan Resources Tbk memberi pengaruh baik bagi pekerja dan keluarganya agar terhindar dari krisis ekonomi dengan tingkatan pendapatan sebanding pada kemampuan pekerja yang sehat secara fisik dan mental serta memenuhi kebutuhan hidup para karyawan dan keluarganya sesuai pendapatan yang diperhitungkan termasuk upah dengan pekerjaan yang diberikan, bonus yang didapatkan, cuti, jaminan hari tua, hingga tunjangan asuransi dan kemampuan karyawan yang diberikan kebebasan dalam meningkatkan potensi mereka masing-masing yang akan memberikan dampak baik bagi perusahaan.

Sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan, perusahaan ini menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja, keluarga dan lingkungan sekitar perusahaan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun