Mohon tunggu...
Ghina Nur Aisyah
Ghina Nur Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apakah Isi Utama Paris Agreement 2015?

1 Desember 2024   13:03 Diperbarui: 1 Desember 2024   13:42 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Paris Agreement adalah sebuah perjanjian internasional di bawah naungan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang melibatkan 195 negara. Perjanjian ini berfokus pada penanggulangan permasalahan perubahan iklim global. Seluruh negara diharapkan turut andil dalam mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca maupun faktor lain penyebab perubahan iklim.

Dilansir dari situs UNFCCC, berikut adalah isi utama dari Paris Agreement:

  • Mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan aktivitas serupa, guna meminimalkan emisi gas untuk mencapai target emisi net zero atau nol bersih.
  • Berupaya membatasi kenaikan suhu global sampai di bawah 2º Celcius untuk tingkat praindustri dan upaya untuk mempertahankan suhu rata-rata tidak lebih dari 1,5º Celcius di atas Tingkat pra-industri.
  • Negara yang sudah menandatangani Paris Agreement diwajibkan untuk mengajukan Nationally Determined Contributions (NDC) atau rencana setiap negara untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai bentuk komitmen dalam mencapai tujuan Paris Agreement.
  • Negara maju membantu negara miskin dalam pendanaan atau pembiayaan iklim, mendukung implementasi energi terbaru yang lebih efektif, serta beradaptasi dengan perubahan iklim.
  • Seluruh negara wajib melaporkan tindakan perubahan iklim secara berkala untuk dipastikan adanya transparasi. Negara – negara tersebut juga harus melaporkan perkembangan NDC setiap lima tahun sekali, untuk mengevaluasi dan  mengukur sudah sejauh mana keberhasilan mencapai tujuan dalam Paris Agreement.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun