Mohon tunggu...
Ghina Lenggo Geni
Ghina Lenggo Geni Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Prodi Pendidikan Musik FBS UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

RUU Permusikan

18 Februari 2019   23:51 Diperbarui: 19 Februari 2019   19:43 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip pada hasil pencarian KBBI Daring. kbbi.kemendikbud.go.id. Diakses Selasa (19/02/19). Seni adalah keahlian membuat karya yang bermutu (dilihat dari segi kehalusannya, keindahannya, fungsinya, bentuknya, makna dari bentuknya, dan sebagainya), seperti tari, lukisan, ukiran.

Menurut Bambang Sugiharto (2013) dikutip dari laman indoprogress.Com , musik merupakan pengalaman sosial, dimana musik mempunyai sistem kerja yang melibatkan orang banyak bagi masyarakat modern. Artinya, musik merupakan suatu bentuk daripada gambaran realitas, atau dengan kata lain, realitas yang diartikulasikan melalui musik.

RUU permusikan adalah rancangan undang-undang yang membahas secara rinci pasal-pasal mengenai musik di Indonesia.

Saya setuju saja dengan adanya RUU ini, karena dengan adanya RUU ini seperti pada pasal 5 contohnya, banyaknya larangan-larangan tentang konten-konten yang tidak baik seperti pornografi, kekerasan, penistaan dan lain sebagainya yang bisa meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, yang nantinya bisa memecah belah masyarakat khususnya penikmat musik tersebut. 

Namun, saya merasa RUU ini kurang adil, kenapa hanya musik saja yang diadakan RUUnya, sedangkan seni-seni lain seperti seni tari, seni drama, seni rupa, dan seni lainnya tidak ada RUU nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun