Pendahuluan
Setiap profesi memili kode etiknya masing-masing agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan moralnya, begitupun dengan perawat yang memiliki prinsip-prinsip etik dalam melakukan asuhan keperawatan (Lestari et al., 2023). Terdapat empat unsur utama yang menunjang profesi keperawatan. Berdasarkan PPNI (2017), empat unsur tersebut adalah respect to each other, compassion, advocacy, dan intimacy.Â
Selanjutnya, menurut Potter et al (2019), perawat memiliki enam prinsip etik autonomy, non maleficence, beneficence, justice, veracity, dan  fidelity.Â
Prinsip etik tersebut ada untuk menjadi landasan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan pada pasien. Seiring dengan beredarnya isu-isu negatif tentang ketidakprofesionalan perawat dalam melakukan tindakan berdampak pada penurunan citra perawat dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat. Tentunya untuk mengembalikan citra dan rasa percaya masyarakat, perawat perlu berupaya melakukan asuhan keperawatan semaksimal mungkin dengan profesional.Â
Pelayanan dengan profesional dapat terjalin jika perawat menerapkan keean prinsip etik tersebut. Perawat yang profesional dalam melakukan tindakan akan memberikan persepsi pada pasien sebagai penerima asuhan keperawatan bahwa perawat adalah tenaga yang profesional. Perawat yang meminimalkan tindakan yang dapat merugikan pasien juga akan menumbuhkan kepercayaan pasien kepada perawat. Perawat dapat terus melatih diri dengan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan agar menjadi tenaga yang profesional dan cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Isi
Etik berasal dari bahasa Yunani "Ethos" yang berarti watak seseorang untuk bertindak, berniat, dan motif untuk dihargai (Hariati, 2023). Etik adalah landasan untuk bermoral yang mengatur seseorang tentang bagaimana caranya berperilaku yang baik dan sesuai dengan moral yang sudah ditetapkan. Prinsip etik dibuat agar manusia dapat berperilaku sesuai aturannya dan tidak melenceng dari ketetapan yang ada. Etika keperawatan merupakan norma yang dibuat sebagai landasan dalam melakukan tindakan praktik keperawatan secara bertanggungjawab (Hariati, 2023).Â
Terdapat empat unsur penunjang profesi keperawatan yang diturunkan menjadi kode etik keperawatan. Empat unsur tersebut yang pertama adalah Respect to others dimana menjadi pedoman relasi antara perawat dengan klien. Selanjutnya, Compassion yang menjelaskan rasa sayang yang harus dimiliki oleh seorang perawat kepada klien. Advocacy yaitu unsur yang menjelaskan seorang perawat memiliki peran dalam melindungi klien dimana perawat menjamin keselamatan dan keamanan pasien selama menerima pelayanan kesehatan. Unsur terakhir adalah intimacy atau kedekatan yang menggambarkan kedekatan perawat dengan pasien (PPNI, 2017).Â
Perawat bertugas dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, saat melaksanakannya perawat perlu menerapkan 6 prinsip etik keperawatan untuk menghindari kerugian kepada pasien sebagai penerima asuhan keperawatan (Napitulu et al., 2022). Menurut Potter et al (2019), perawat memiliki 6 prinsip etik dalam menjalankan tugasnya; (1) Autonomy, menghormati hak pasien (2) non maleficence, perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian pada pasien, (3) Beneficence, melakukan perbuatan baik kepada pasien, (4) Justice, berbuat adil kepada pasien, (5) Veracity, bersikap jujur kepada pasien, (6) Fidelity, perbuatan menepati janji pada pasien. Pelaksanaan prinsip etik dilakukan dengan tujuan mencegah hal buruk yang dapat menimbulkan kerugian pada pasien. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perawat menurut standar kompetensi PPNI adalah melaksanakan asuhan keperawatan yang berpedoman pada prinsip etik (Bannepadang et al., 2021). Penerapan prinsip etik sangat berpengaruh terhadap keprofesionalan perawat saat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pada prinsip etik Autonomy, perawat menghormati hak pasien untuk memutuskan segala tindakan yang akan diberikan, seperti sebelum melakukan tindakan perawat meminta persetujuan kepada pasien lebih dulu. Penerapan prinsip tersebut dapat membuat pasien merasa ikut dilibatkan dalam proses perawatannya, dihormati serta dihargai akan keputusan yang diberikannya. Prinsip etik non maleficence bisa dilihat dari cara perawat sebelum memberikan obat menerapkan prinsip 6 benar untuk mencegah salah pasien dan salah obat dan menimbulkan kerugian pada pasien. Jika diterapkan dengan baik, profesi perawat dapat dikatakan profesional karena teliti dalam setiap tindakannya. Berbuat baik kepada pasien adalah kewajiban perawat, karena profesi keperawatan memiliki sikap caring sebagai pondasi melaksanakan asuhan keperawatan, sehingga prinsip Beneficence sudah menjadi keharusan perawat dalam  melaksanakannya. Hal ini dapat dilihat dari perawat membantu memenuhi kebutuhan dan permintaan pasien, memperhatikan kenyamanan pasien, hingga mendengarkan curahan hati pasien. Perawat akan dihadapi oleh berbagai macam pasien dengan latar belakang yang berbeda mulai dari suku, pendidikan, hingga ekonomi. Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak boleh memperlakukan pasien dengan berbeda-beda sehingga menimbulkan kesenjangan perlakuan perawat terhadap latar belakang pasien (Lestari et al., 2023). Perawat harus memperlakukan pasien dengan adil dan mengutamakan pasien berdasarkan tingkat keselamatannya tanpa memandang latar belakang yang dimiliki oleh pasien, oleh karena itu prinsip Justice perlu diterapkan. Perawat terkadang dihadapi dengan dilema untuk menyampaikan berita buruk kepada pasien, perawat takut akan respon pasien yang tidak siap menerima kabar buruk (Prawiroharjo et al., 2020). Apapun berita buruknya perawat tetap harus mengatakan dengan jujur kondisi pasien yang sebenarnya, karena pasien memiliki hak untuk mengetahui keadaannya secara jujur, disinilah penerapan prinsip Veracity dilakukan. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan, perawat perlu membina hubungan saling percaya kepada pasien untuk memudahkan perawat dalam memahami kebutuhan dan masalah pasien. Untuk mempertahankan kepercayaan pasien perawat perlu menerapkan prinsip Fidelity, selalu menepati janjinya kepada pasien. Dari pemaparan contoh diatas, jika perawat menerapkan seluruh prinsip etik maka perawat akan dipandang sebagai profesi yang profesional dalam menjalankan tugasnya.Â
Prinsip etik yang dilaksanakan memiliki pengaruh terhadap persepsi penerima pelayanan, apakah pelayanan tersebut baik atau buruk. Perawat yang menerapkan prinsip etik dalam memberikan asuhan keperawatan adalah perawat yang berkomitmen dengan tanggung jawab pekerjaannya, sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat (Puspanegara et al., 2023). Kepercayaan pasien terhadap perawat sangatlah penting, jika pasien percaya terhadap perawat maka akan mudah bagi perawat untuk melakukan tindakan selama masa perawatan. Pasien akan mudah untuk diberikan edukasi kesehatan jika sudah memiliki kepercayaan kepada perawat. Penerapan prinsip etik dilakukan juga untuk menghilangkan perilaku diskriminasi tenaga kesehatan terhadap pasien dengan latar belakang yang berbeda (Yulianty et al., 2023). Jika suatu rumah sakit dikenal masyarakat bahwa dalam melakukan pelayanan kesehatan tidak membedakan pasien berdasarkan status sosial maka akan banyak masyarakat yang melakukan pengobatan ke rumah sakit tersebut. Hal ini akan membangun. Perawat yang jujur akan meningkatkan kepercayaan pasien, jujur dalam memberikan informasi sebenar-benarnya dan jujur dalam melakukan setiap tindakan dan masalah yang ditimbulkan. Tenaga keperawatan yang melaksanakan tugasnya dengan teliti dan cepat tanggap akan membuat profesinya dipandang profesional oleh masyarakat. Masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan selalu menginginkan pelayanan yang cepat tanggap, jika itu dipenuhi maka akan menimbulkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Kinerja perawat yang tidak merugikan pasien seperti mencederai pasien seperti pada prinsip etik non maleficence juga dapat menimbulkan rasa percaya pasien terhadap perawat. Pasien tentunya selalu menginginkan tenaga perawat yang profesional dalam memberikan tindakan kepadanya.Â
Oleh karena itu sangat penting bagi perawat untuk menerapkan seluruh prinsip etik yang ada untuk membentuk profesionalisme tenaga keperawatan. Tenaga perawat yang profesional akan menimbulkan kepuasan kepada pasien. Perawat dapat melatih diri dengan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya dalam melakukan tindakan agar prinsip non maleficence dapat berjalan dengan baik. Perawat juga melatih kepedulian dalam dirinya sesuai dengan inti profesi perawat yaitu caring, untuk selalu memberikan kepedulian dan bersikap baik kepada pasien dan mencerminkan prinsip Beneficence.Â