Mohon tunggu...
Ghina Shofi Ikrima
Ghina Shofi Ikrima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Kelompok 1 KWN Kelas 44 FK; Ghina Shofi Ikrima, Muhammad Ibnu Arkan, Tasya Mawadah, Meisya Jovanka, Jasmine Nadhira

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Kewajiban Warga Negara Indonesia terhadap Negara dalam Ujaran Kebencian di Media Sosial

22 Mei 2024   10:16 Diperbarui: 22 Mei 2024   10:35 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube menjadi alat utama untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan membentuk opini publik. Namun, dibalik manfaatnya, media sosial juga menjadi tempat subur bagi penyebaran ujaran kebencian. Ujaran kebencian ini merusak kerukunan sosial, mengancam stabilitas nasional, dan melanggar hukum. Oleh karena itu, penguatan kewajiban warga negara Indonesia dalam menangani ujaran kebencian di media sosial sangat penting.

Ujaran kebencian di media sosial adalah masalah serius yang dapat berdampak serius dan memecah bangsa, beberapa dampak yang dapat terjadi akibat ujaran kebencian di media sosial yaitu :

  1. Merusak Kerukunan Sosial: Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan budaya tertentu dapat memecah belah masyarakat dan memicu konflik antar kelompok. Hal ini merupakan masalah serius bagi persatuan indonesia dan kerukunan masyarakat indonesia.

  2. Mengancam Stabilitas Nasional: Penyebaran kebencian dapat mengakibatkan terjadinya kerusuhan sosial dan dapat mengancam stabilitas politik serta keamanan nasional.

  3. Dampak Psikologis: Korban dari ujaran kebencian sering merasa tertekan akibat ujaran kebencian yang diterimanya, hal ini mengakibatkan korban mengalami gangguan psikologis, depresi, dan rasa tidak aman.

  4. Pelanggaran Hukum: Hukuman bagi orang-orang yang memberikan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya, sehingga menyebarkannya merupakan tindakan ilegal dan dapat ditindaklanjuti di tingkat hukum dan memiliki hukuman setimpal bagi pelakunya.

Pendidikan adalah kunci utama dalam mencegah dan mengurangi penyebaran ujaran kebencian. Pendidikan yang efektif dapat membentuk karakter dan perilaku warga negara yang lebih bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Digital Citizenship Education

Digital citizenship education dapat didefinisikan sebagai hak sipil, politik dan sosial warga negara dalam aktivitas online mereka, keterlibatan dan aktivitas politik mereka melalui sarana digital,dan keanggotaan mereka dari komunitas online yang merupakan sumber identitas yang berbeda.

Digital citizenship memiliki sepuluh domain indikator perilaku keterampilan yang harus dimiliki remaja sebagai netizent, kesepuluh domain tersebut dikelompokkan dalam tiga aspek kompetensi psikologis individu,yaitu : 

  1. Being Online : Merupakan kemampuan dan keterampilan remaja atau siswa dalam menggunakan TIK sebagai media online.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun