Mohon tunggu...
Ghina Hafiya Sulaeman
Ghina Hafiya Sulaeman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ghina Hafiya Sulaeman adalah mahasiswa jurusan Ilmu Politik di Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Perempuan dan Urgensi Perlindungan dari Kekerasan, Perspektif Negara dan Agama

16 Oktober 2024   13:00 Diperbarui: 16 Oktober 2024   13:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Perempuan dan Urgensi Perlindungan dari Kekerasan: Perspektif Negara dan Agama
Masyarakat saat ini masih sering membahas isu mengenai posisi laki-laki yang dianggap lebih istimewa daripada perempuan. Secara sadar atau tidak, telah terjadi ketidakadilan terhadap perempuan, di mana laki-laki dinilai lebih dominan.

Perempuan sering kali ditempatkan pada posisi kedua, bahkan dimarginalisasi, yang pada akhirnya membatasi ruang mereka untuk berkarya dan mengembangkan diri. Hal ini terjadi karena masih adanya anggapan bahwa laki-laki lebih cocok untuk berbagai peran dibandingkan perempuan. 

Untuk mengatasi ketidakadilan yang masih terjadi terhadap perempuan, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak perempuan, baik dari perspektif negara maupun agama (Yuliati, 2023).

Hak perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melindungi kesetaraan dan martabat perempuan dalam berbagai aspek kehidupan pribadi, sosial, ekonomi, dan politik. Dalam perspektif negara, hak-hak ini mencakup akses pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja yang setara, partisipasi politik, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Sedangkan dalam perspektif agama, khususnya di dalam ajaran agama islam, Islam menempatkan perempuan pada posisi yang terhormat, bermartabat, dan setara dengan laki-laki, yang dapat dilihat melalui berbagai hak yang dimiliki perempuan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

Dalam ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan alami sejak lahir, baik secara fisik maupun psikologis. Realitas ini tidak bisa disangkal. Namun, perbedaan tersebut bukan berarti Islam memandang salah satu gender lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain. Perbedaan ini hanya menunjukkan variasi dalam bentuk fisik dan karakter psikologis. 

Dengan adanya perbedaan diantara keduanya menekankan pentingnya kerjasama, di mana masing-masing menjalankan perannya sesuai dengan kodrat dan sifat alami mereka. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan terlindungi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua (Bahruddin, 2012).

Meskipun seiring berkembangnya zaman ada kemajuan dalam pengakuan hak-hak perempuan, namun tantangan besar masih ada, terutama terkait kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan fisik, seksual, dan emosional menghalangi perempuan untuk sepenuhnya menikmati hak-hak mereka dan hidup dengan aman serta bermartabat. 

Perlindungan dari kekerasan menjadi sangat mendesak karena tanpa kebebasan dari kekerasan, hak-hak lainnya sulit diwujudkan. Ini menjadi fondasi kesejahteraan perempuan dan harus menjadi prioritas utama negara dalam upaya mencapai kesetaraan gender.

Di Indonesia, kekerasan terhadap perempuan tetap menjadi isu yang serius. Menurut laporan tahunan Komnas Perempuan dalam CATAHU 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Kekerasan di ruang publik naik sebesar 44%, sementara kekerasan yang melibatkan negara, termasuk kekerasan oleh aparat, meningkat 176%. Bentuk-bentuk kekerasan ini mencakup pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender, dan diskriminasi di dunia politik serta kebijakan publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun