Pada setiap perguruan tinggi wajib menangani yaitu perlindungan, pendampingan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Hal ini diatur dalam Pasal 10 hingga 19.
Menurut kelompok kami apa yang menjadi polemik frasa " tanpa persetujuan korban" yang tertuang dalam pasal 5 UU Permendikbud No.30 ristek tahun 2021 bukanlah merupakan legalisasi atau pembenaran terhadap suatu tindakan seksual jika tindakan tersebut telah disetujui, atau dengan kata lain, Permendikbud 30 dianggap mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Tidak semua yang tidak diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan, maka menjadi boleh. UU Permendikbud imi tidak berdiri sendiri masih ada norma-norma yang berlaku seperti norma agama,norma sosial dan kesusilaan, jadi menurut saya jika ada para pihak mau mempersoalkan terkait hubungan seks dengan persetujuan itu telah diatur dalam KUHP