Mohon tunggu...
GHILMAN NUR WAHANA
GHILMAN NUR WAHANA Mohon Tunggu... Penulis - Ghilman

Sekedar tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran perihal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

16 November 2021   00:16 Diperbarui: 16 November 2021   00:21 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada setiap perguruan tinggi wajib menangani yaitu perlindungan, pendampingan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Hal ini diatur dalam Pasal 10 hingga 19.

Menurut kelompok kami apa yang menjadi polemik frasa " tanpa persetujuan korban" yang tertuang dalam pasal 5 UU Permendikbud No.30 ristek tahun 2021 bukanlah merupakan legalisasi atau pembenaran terhadap suatu tindakan seksual jika tindakan tersebut telah disetujui, atau dengan kata lain, Permendikbud 30 dianggap mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Tidak semua yang tidak diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan, maka menjadi boleh. UU Permendikbud imi tidak berdiri sendiri masih ada norma-norma yang berlaku seperti norma agama,norma sosial dan kesusilaan, jadi menurut saya jika ada para pihak mau mempersoalkan terkait hubungan seks dengan persetujuan itu telah diatur dalam KUHP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun