Mohon tunggu...
Ghiffary Akmal A P
Ghiffary Akmal A P Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Saya adalah pribadi yang ulet serta tekun dalam menggiati apa yang menjadi kewajiban saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tumpukan Sampah yang Berserakan di Kelurahan Jatingaleh, Anggota Tim II KKN Universitas Diponegoro Memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

14 Agustus 2022   01:05 Diperbarui: 14 Agustus 2022   01:37 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Jatingaleh (13/08/22) – Ghiffary Akmal AP Mahasiswa TIM II KKN Undip Tahun Ajaran 2021/2022 di Kelurahan Jatingaleh mengadakan sebuah program pencerdasan beterkaitan dengan pengelolaan sampah dalam meningkatkan kesadaran serta kepedulian lingkungan. Minggu (31/07) di Lingkungan Warga RW 08 Kelurahan Jatingaleh, program pencerdasan dilakukan dengan sebuah pemaparan materi, sesi tanya jawab, penempelan poster serta dilengkapi dengan sesi dokumentasi. Adapun, keterhadiran daripada pihak bersangkutan seperti halnya segenap warga RW 08, Ibu RW 08, Bapak RT 02, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang serta Perangkat dari Kecamatan Candisari terlihat sangat antusias dalam menindaklanjuti kegiatan ini.

Program pencerdasan mengenai Pengelolaan sampah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari program monodisiplin anggota TIM II KKN Undip 2021/2022 dari Fakultas Hukum. Dengan berlatar belakang akan kesadaran masyarakat mengenai pengolaan sampah, dan cenderung bingung untuk kemudian bagaimana menindaklanjuti sekumpulan sampah yang menumpuk. Tentunya, hal tersebut akan menjadi bias jikalau sampah terus didiamkan tanpa adanya tindak lanjut dari perangkat kelurahan setempat, serta akan kembali hadir wabah wabah penyakit seperti, DBD, TBC, Gatal-Gatal, Batuk, dll. Melihat permasalahan tersebut, sejatinya perlu dilakukannya suatu pengelolaan sampah yang baik serta efisien agar metode ini dapat berlangsung dan terus berkelanjutan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang sebagai pihak yang bertanggung jawab seutuhnya dalam program kerja kali ini nyatanya dapat menjadi solusi dari segala persoalan tumpukan sampah yang mengganggu hirup pikuk Kelurahan Jatingaleh. Terlebih, dengan segala alat yang ada seperti Truk, Serokan, Mesin Pencacah, Gergaji, dll ini akan memudahkan proses pemindahan tumpukan sampah yang menyebar secara menyata yang mana kemudian dapat dialokasikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kota Semarang. Sehingga, ini akan keterjawaban dari masalah yang selama ini hadir di lingkungan Kelurahan Jatingaleh dalam hal pengelolaan sampah yang baik.

Untuk memudahkan masyarakat terlebih dalam menjaga pola hidup sehat yang akan berdampak secara langsung kedalam lingkungan. Sosialisasi kepada warga setempat pun telah dilakukan, sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Daerah Kota Semarang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah ini tentunya menjadi suatu pedoman tersendiri bagi segenap warga guna mengetahui muatan materi yang diatur didalamnya, serta sanksi pidana dan/atau denda yang mengikat yaitu, “Setiap orang yang melanggar ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” Pasal 71, Perda No. 6 Tahun 2022.

dokrpi
dokrpi
Sebagaimana yang telah disampaikan, agar pemahaman serta pengetahuan warga setempat tidak sirna seketika, telah dilakukannya penempelan Poster di lokasi-lokasi strategis guna menjadi bahan bacaan yang mudah dipahami dengan visual yang menarik. Dalam keberjalanan ini, warga setempat mengangguk antusias atas apa yang telah disosialisasikan terhadap warga setempat. Agarnya, ini merupakan suatu langkah yang tepat serta nyata demi keberlangsungan kehidupan pola bermasyarakat yang sehat dan dapat terhindar dari segala wabah penyakit. Mengingat sejatinya, hadirnya program kerja monodisipin ini ialah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang ada serta keberlanjutan daripada solusi yang sudah dihadirkan akan demikian terlaksana kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun