NASIB HTI DAN CITA CITA KHILAFAH
PemerintahRI melalui menteri Polhukam merespon permintaan Presiden Joko Widodo atasevaluasi masa ormas Islam yang dinilai melanggar loyalitas UUD 1945 danPancasila. Kabar terkini, Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja Tjahjo Kumolo,menyatakan bahwa HTI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) dikementerian yang Ia pimpin. Seperti yang dilansir CNNINDONESIA, Tjahjo berkomentar menyusul kegiatan HTIyang tidak mendapat izin dari kepolisian pada 23 April lalu.
Â
KetuaSETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnyamengatakan, Pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikirbukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak hukum bisamelakukan pembatasan penyebarannya.
Lalu,akan kemanakah HTI pasca pembubaran oleh pemerintah ?, maka problem inisetidaknya menjadi penting untuk dipersoalkan karena kita sama-sama mengetahuibahwa HTI adalah ormas Islam yang mempunyai tujuan untuk menjadikan Indonesiasebagai Negara yang berasaskan Islam. Lantas dipihak lain Indonesia sudahmengakar kuat dengan kemajemukannya, lalu dimanakah sinkronisasi keinginanpemerintah dengan ormas Islam Itu.Â
AlasanPembubaran HTI
PembubaranHTI, sontak banyak mengundang pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia.Beragam pendapat soal respon atas kajian pemerintah, mulai dari yang menyatakanHTI merongrong kewibawaan NKRI, HTI tidak bisa dibubarkan karena belum adakeputusan pengadilan sampai pemerintah berlebihan dalam menentukankeberlangsungan HTI.Â
Lantas, apa yang apa yang menjadi alasan pemerintahmembubarkan ormas Islam itu: dikutip Liputan6.com,Jakarta, Senin (8/5/2017).
MenurutWiranto Menkopolhukam “Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagaikementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI. Secara lengkap,Wiranto menyebut ada lima hal yang menjadi pertimbangan pemerintah secara resmimemutuskan untuk membubarkan HTI:
Pertama, sebagaiormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambilbagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.Kedua, kegiatanyang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas,dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.Ketiga, aktifitasyang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapatmengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.Keempat, mencermati berbagai pertimbangan diatas,serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkahhukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Kelima, keputusan ini diambil bukan berartiPemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawatdan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RepublikIndonesia tahun 1945.Â