Mohon tunggu...
Gie Bambani
Gie Bambani Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pelajar dan pesenam artistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia

11 Agustus 2024   12:11 Diperbarui: 11 Agustus 2024   12:11 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan isu yang memprihatinkan di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap hak asasi manusia. Jurnalisme bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu (Dasar-Dasar Jurnalistik, Kris Budiman). Maka kekerasan terhadap jurnalis yang sedang berusaha menyampaikan kebenaran merupakan tindakan yang melanggar prinsip jurnalisme. Permasalahan ini lebih kental dahulu, selama zaman Orde Baru di mana banyak jurnalis yang diculik, dibunuh, dan dihilangkan karena membuat berita yang menyinggung pemerintahan dan Presiden Soeharto. Pembredelan majalah dan koran yang terjadi kepada banyak media massa seperti Majalah Tempo (yang kembali bangkit lagi setelah masa reformasi), Harian Indonesia Raya, dan Harian KAMI.

Salah satu contoh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan hingga sekarang adalah pembunuhan jurnalis Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin. Pada pukul 23.30 WIB tanggal 13 Agustus 1996, Udin dianiaya seorang pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis km 13 Yogyakarta. Udin sendiri adalah seorang jurnalis yang kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah dan militer pada zaman Orde Baru. Sebelum kejadian itu datang, Udin menurunkan laporan mengenai korupsi Bupati Bantul, Sri Roso Sudarmo yang akhirnya dihukum 9 tahun penjara akibat kasus suap Rp 1 miliar pada Yayasan Dharmais yang dijanjikannya sebagai imbalan apabila ia diangkat menjadi bupati Bantul periode 1996-2000. Udin, yang sering menulis tentang penyimpangan-penyimpangan di Kabupaten Bantul mengangkat masalah ini di hariannya. Hal ini menyebabkan pihak-pihak tertentu tersinggung karenanya.

Sejak tanggal 12 Agustus 1996, kediaman Udin sekitar pukul 22.00 WIB telah diawasi oleh dua orang tidak dikenal dengan kendaraan sepeda motor. Satu di antaranya sempat mendekat ke rumah Udin dan mengamati keadaan dalam rumah melalui lubang kunci pintu depan rumah. Kedua orang tak dikenal ini bertingkah aneh dan tidak bisa ditanyai, saat didekati segera pergi. Selasa malam (tanggal 13 Agustus 1996) sekitar pukul 23.30 WIB, Udin dianiaya lelaki tak dikenal di rumahnya hingga luka parah dan tak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke RSU Jebugan Bantul, namun karena rumah sakit tak mampu menangani, Udin terus dilarikan ke RS Bethesda, Yogyakarta. Namun sampai sekarang kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin belum diselesaikan.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang melanggar kebebasan jurnalis untuk memberitakan kebenaran. Terdapat tiga dari sembilan prinsip jurnalisme berdasarkan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam bukunya Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (2001), yang terlanggar dalam isu kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama kasus pembunuhan Udin. Yaitu: (1) kewajiban jurnalisme adalah pada kebenaran, (2) loyalitas pertama jurnalisme adalah pada warga masyarakat, dan (5) jurnalis harus melayani sebagai pemantau yang bebas terhadap kekuasaan. 

Berdasarkan artikel dari Quipper Campus, jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur. Peristiwa yang dilaporkan oleh jurnalis harus selalu bersifat nyata dan dibuat berdasarkan fakta. Itulah arti dari prinsip pertama jurnalisme, kewajiban jurnalisme adalah pada kebenaran. Kekerasan terhadap jurnalis umumnya terjadi ketika seorang jurnalis memberitakan hal yang membuat tersinggung suatu pihak yang berkuasa. Contohnya seperti kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin, kedua orang yang menggebukinya datang setelah ia memberitakan tentang kasus korupsi di pemerintahan daerah Bantul. Hal itu melanggar prinsip pertama jurnalisme karena merupakan usaha untuk menutupi kebenaran.

Jurnalisme adalah salah satu pilar terpenting untuk berkembangnya suatu negara. Jurnalisme berpihak dan harus memberitakan kebenaran untuk masyarakat, agar masyarakat mengetahui kenyataan dan memahami konteks negara dan dunia di sekitarnya. Contoh pentingnya peran jurnalisme dalam suatu negara adalah Korea Utara di mana kebebasan jurnalisme hampir ataupun sama sekali tidak ada. Di Korea Utara, tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami konteks dunia di sekelilingnya. Itulah arti dari prinsip jurnalisme yang kedua. Usaha untuk menutupi kebenaran dari masyarakat merupakan pelanggaran prinsip kedua karena tindakan itu merugikan masyarakat. Membuat masyarakat tidak mengetahui kebenaran dan menjadi tidak bisa berpikiran kritis karena tidak memahami masalah yang ada di sekitarnya.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jurnalisme berpihak dan harus memberitakan kebenaran untuk masyarakat, agar masyarakat mengetahui kenyataan dan memahami konteks negara dan dunia di sekitarnya. Jurnalis harus independen dari pihak berkuasa manapun seperti negara dan pemerintahan, karena bagaimanapun jurnalis memberitakan kebenaran untuk masyarakat. Pemerintahan daerah Bantul berusaha membuat deterrent effect atau efek gentar dengan cara membunuh jurnalis yang menyinggungnya. Hal itu melanggar prinsip kelima jurnalisme yaitu jurnalis harus melayani sebagai pemantau yang bebas terhadap kekuasaan.

Selain merupakan bagian dari sembilan prinsip jurnalisme, kebebasan pers juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, hak kemerdekaan dalam perkembangan berpikir dan berpendapat yang diwujudkan dalam karya jurnalistik dan sekaligus merupakan implementasi dari ketentuan yang telah dijamin oleh ketentuan Undang-undang Dasar 1945. Namun, bahkan sampai sekarang masih terdapat kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tertutup dari masyarakat. Jika ini terus terjadi, kualitas dan kebebasan jurnalisme di Indonesia akan semakin menurun. Sudah banyak usaha untuk menghentikan kekerasan-kekerasan terhadap jurnalis. Namun hanya negara yang bisa memberikan solusi dengan cara menjalankan hukum dan undang-undang pers. Untuk majunya sebuah negara, jurnalisme adalah fondasi yang sangat mendasar. Jurnalisme adalah media untuk meningkatkan kecerdasan dan kemampuan bangsa untuk berpikir kritis, untuk mengetahui dan memahami kondisi dunia di sekitarnya. Memperjuangkan jurnalisme berarti meningkatkan kualitas bangsa.

Daftar Pustaka

Quipper Campus. Jurnalis. Quipper Campus. https://campus.quipper.com/careers/jurnalis

Redaksi Jejak Kasus.  Ada 9 Elemen Prinsip Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Tom Rosenstiel. https://www.jejakkasus.co.id/ada-9-elemen-prinsip-jurnalisme-plus-elemen-ke-10-dari-bill-kovach-dan-tom-rosenstiel/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun