Mohon tunggu...
Ghianni
Ghianni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area. Saya memiliki hobi mendengarkan musik, menonton film dan bermain game.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak Dari Judi Online Terhadap Masyarakat

23 Juli 2024   13:59 Diperbarui: 23 Juli 2024   14:10 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan, seperti main dadu atau kartu. Awalnya, judi dilakukan di kasino atau klub malam, namun seiring perkembangan teknologi, kini judi juga merambah ke media digital atau yang disebut sebagai judi online. Judi online membuat masyarakat lebih mudah mengakses perjudian, kapan saja dan di mana saja. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama bagi keluarga penjudi.

Judi online memiliki fitur seperti permainan video game, yang membuatnya mudah diakses oleh semua kalangan. Judi online dianggap lebih berbahaya dibandingkan narkoba dan alkohol karena dapat menghancurkan keuangan tanpa menimbulkan penyakit fisik. Menurut Alternet, penjudi yang kecanduan dapat merusak keuangan mereka secara signifikan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,7 juta orang, dengan mayoritas adalah kaum muda berusia 17-20 tahun. Judi online juga menarik anak-anak dan ibu-ibu.

Meskipun tidak berdampak pada kesehatan fisik, judi online sering kali mempengaruhi kesehatan mental. Penjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi akibat kekalahan yang dialami, bahkan ada yang bunuh diri karena depresi dan terlilit hutang.

Judi online dapat merusak keuangan keluarga. Meskipun awalnya bisa memberikan kemenangan besar, penjudi biasanya terus bermain dengan harapan menang lebih banyak, yang pada akhirnya menghabiskan uang dalam waktu singkat. Kondisi ini bisa menyebabkan retaknya rumah tangga dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena penjudi menggunakan uang keluarga untuk berjudi.

Penjudi online juga sering melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dan menipu karena kehabisan uang dan terlilit hutang. Mereka mungkin menjual barang-barang rumah tangga atau barang milik orang lain.

Judi online juga merusak hubungan sosial dan pertemanan. Penjudi cenderung meminjam uang dari orang-orang di sekitarnya dan mengisolasi diri. Masyarakat cenderung menjauhi penjudi karena tidak ingin terkena dampaknya. Penjudi juga sering berhutang pada layanan pinjaman online, yang mengganggu orang-orang terdekat ketika penagihan dilakukan.

Kominfo berupaya memberantas judi online karena dampaknya yang merugikan ekonomi Indonesia, terutama pada remaja dan anak-anak yang belum bekerja. Judi online dapat membuat orang putus asa dan melakukan bunuh diri. Sejak 2023, tercatat ada 14 kasus bunuh diri yang dipicu oleh judi online. Kominfo telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs judi online sejak 2018, namun penjudi selalu menemukan cara untuk mengakses situs yang diblokir.

Sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
 
1.1. Tahun 2018: 84.484 konten
1.2. Tahun 2019: 78.306 konten
1.3. Tahun 2020: 80.305 konten
1.4. Tahun 2021: 204.917 konten
1.5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Judi online sudah menjadi masalah besar di Indonesia dan perlu penanganan serius untuk  mengurangi dampaknya pada masyarakat.

 
Ghianni Banjaranti
Mahasiswi Universitas Medan Area Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun