Mohon tunggu...
Ghessa Geovalevi Marza
Ghessa Geovalevi Marza Mohon Tunggu... Lainnya - .

Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah Dalam Ekonomi Makro

18 November 2021   20:33 Diperbarui: 19 November 2021   10:53 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kebijakan Moneter

Kebijakan ini menjadi pembeda antara Ekonomi Makro dan Mikro. Kebijakan moneter berfungsi untuk mengukur seberapa banyak dana yang telah dikeluarkan oleh bank sentral pada suatu negara. Makin banyak perputaran uang yang terjadi maka akan berpengaruh terhadap tingkat inflasi.

Pada akhirnya hal itu akan meningkatkan harga suatu produk. Sebaliknya apabila perputaran uang sedikit maka harga suatu produk lebih murah. Inilah yang disebut dengan deflasi. Kebijakan moneter mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, yaitu untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Seperti itulah manfaat belajar ilmu ekonomi.

2. Kebijakan Segi Penawaran

Fungsi dari kebijakan ini adalah untuk menyeimbangkan neraca keuangan di suatu perusahaan atau negara. Adalah wajar jika saat ini rata-rata perusahaan membutuhkan ahli dalam ilmu ekonomi. Dengan ilmu itu harapannya semua proses pengelolaan keuangan terutama yang memiliki kaitan dengan produksi dapat dikurangi seminimal mungkin.

Selain itu kualitas produk juga terus dapat diseimbangkan. Dengan demikian produk yang dihasilkan pun akan lebih berkualitas. Dalam konteks Indonesia, Ekonomi Makro menjadi sistem untuk menganalisa perubahan ekonomi di tanah air yang berpotensi memberikan pengaruh terhadap perusahaan, masyarakat, dan pasar.

Dari Ekonomi Makro kita juga bisa mendapatkan penjelasan tentang terjadinya perubahan kondisi ekonomi di Indonesia, demi mendapatkan hasil analisa terbaik.

3. Kebijakan Fiskal

Pemasukan dan pengeluaran suatu negara adalah hal yang diatur dalam kebijakan ini. Pemasukan atau penghasilan negara bisa didapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh setiap warga negara. Selain itu, pundi pendapatan negara lainnya adalah berasal dari non pajak, seperti, lelang, denda, pemberian negara lain, dan gratifikasi.

Ghessa Geovalevi Marza (Mahasiswa Prodi Manajemen S-1, Universitas Pamulang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun