Â
PENDAHULUAN
Secara Ilmiah fungsi dari kedudukan Pancasila yang memiliki pengertian yang luas, dalam konteks kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup dari bangsa, sebagai ideologi dalam berbangsa dan bernegara serta dalam berbagai konteks kepribadian bangsa dan dalam proses terbentuknya. Secara harfiah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang dapat dijabarkan dalam 2 suku kata, yaitu Panca yang berarti lima sedangkan Sila yang berarti dasar. Sehingga Pancasila berarti Lima dasar atau dengan kata lain Lima Dasar Negara Republik Indonesia. (Kaderi, 2015, hal. 8)
Pada setiap sila yang ada di Pancasila memiliki makna dan nilai-nilai tersendiri. Sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki nilai Ketuhanan. Sebagai Insan yang beriman serta bertakwa seharusnya menyadari kemajemukan Indonesia harus dilestarikan, keberagaman dalam beragama semestinya tidak bersifat hierarkis, namun seharusnya egaliter dan oleh sebab itu berimplikasi pada nilai etis toleransi.
Sila kedua "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" bermakna Nilai Kemanusiaan. Kemanusiaan yang dimaksud pada sila kedua ini adalah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang berwujudkan dalam semangat saling menghargai, toleransi, dan menyangkut segala perilaku sehari-hari berdasarkan nilai-nilai moral.
Sila ketiga "Persatuan Indonesia" memiliki makna keberagaman. Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman suku, agama, bahasa, budaya dan ras. Sehingga sorotan dari sila ketiga merupakan pemersatuan bangsa Indonesia, dalam segala hal penyamarataan dalam segala hal yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Tanpa melihat latar belakang dari perbedaan tersebut.
Sila keempat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" nilai yang terkandung pada Sila keempat merupakan pedoman bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. Dasar demokrasi yang sering diagungkan oleh masyarakat Indonesia adalah musyawarah mufakat.
Sila Kelima "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" mengandung makna bahwa setiap warganegara harus diperlakukan secara adil baik secara sosial maupun oleh negara. Perwujudan dari sila kelima berkaitan dengan sila ketiga sebagai persatuan bangsa yang memiliki keberagaman.
Definisi organisasi meliputi banyak para ahli, pentingnya organisasi dalam kehidupan maka perlu adanya pengertian dari setiap defini tentang organisasi. Menurut Stoner Organisasi dapat diartikan sebagai suatu pola yang terdiri dari beberapa hubungan dari orang-orang yang sedang dalam pengarahan oleh atasan yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Definisi lain juga dikemukakan oleh Max Weber, Pengertian darai Organisasi adalah suatu kerangka hubungan terstruktur yang didalamnya terdapat wewenang dan tanggung jawab serta pembagian kerja dalam menjalankan suatu tugas tertentu.Â
Dengan demikian definisi organisasi adalah kumpulan anggota atau orang dalam suatu wadah tertentu untuk bekerja sama guna mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan (Jaelani, 2021, hal. 11-12). Pengertian Organisasi (Lsm Spada Indonesia) adalah suatu kelompok yang bekerja sama untuk tujuan bersama, yang secara terperinci sebagai tempat atau wadah untuk orang berkumpul dan bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terpimpin, dan terkendali dalam pemanfaatan sumberdaya yang menunjang organisasi tersebut secara efesien dan efektif guna mencapai tujuan dari organisasi.
Adapun karakteristik organisasi (Jaelani, 2021), yaitu:
- Lingkungan dan Anggota
- Dalam berorganisai pasti ada anggota yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Selain itu terdapat lingkungan baik internal maupun eksternal.
- Tujuan
- Dari definisi serta konsep dasar sebuah organisasi pastinya memiliki tujuan yang akan dicapai. Tujuan yang disepakati mestinya dicapai bersama-sama oleh seluruh anggota dan orang berperan dalam mencapai tujuan tersebut.
- Saling bekerja sama
- Tujuan dari organisasi tidak terlepas dari kerjasama antara semua pihak yang terlibat. Sehingga harus memiliki kekompakkan dalam mencapai tujuan tersebut.
- Adanya peraturan
- Tujuan dari peraturan dibuat untuk dapat mengatur dan membatasi sumber daya yang dimiliki agar bermanfaat dan bersinergi dalam proses pencapaian.
- Struktur organisasi dan pembagian tugas
- Menghindari kerja yang tidak seimbang serta tanggung jawab dan wewenang yang sudah di amanahkan, sehingga diperlukan struktur dan pembagian kerja yang jelas akibatnya pekerjaan tidak tumpang tindih dan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.