Terhitung sejak 17 Mei 2022, presiden RI, Joko Widodo secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melepas maskernya di ruangan terbuka. Secara tidak langsung, kebijakan tersebut sekaligus mencabut peraturan mengenai wajib mengenakan masker saat di luar ruangan.Â
Kebijakan yang diambil Jokowi ini telah melalui pertimbangan panjang, salah satunya mengamati kondisi pandemi COVID-19 di tanah air yang berangsur surut dan terkendali.
Meskipun demikian, kebijakan ini dapat disebut sebagai kebijakan bersyarat, sebab masih ada beberapa aturan yang perlu ditaati, dimana kebijakan ini tak berlaku bagi masyarakat yang berada dalam kalangan usia renta, lansia serta mempunyai komorbid.Â
Mereka harus tetap mengenakan masker kemanapun mereka pergi, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi warga yang memiliki gejala batuk dan pilek, dimana mereka harus tetap mengenakan masker kemanapun mereka pergi.Â
Tujuannya adalah agar tidak ada penularan penyakit baik itu COVID-19 maupun flu biasa. Terakhir, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi siapapun yang berada dalam ruangan dan bersama dengan banyak orang. Hal tersebut disebabkan pandemi yang masih ada, meskipun saat ini sedang surut.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri tidak perlu lagi merogoh kocek untuk melakukan tes swab PCR atau antigen. Akan tetapi, kebijakan ini hanya berlaku bagi warga yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni minimal dosis dua dengan booster disarankan.Â
Selebihnya, jika warga belum melaksanakan vaksinasi dan hendak pergi ke luar kota atau ke luar negeri, mereka tetap harus melakukan tes swab PCR atau antigen demi mencegah adanya penyebaran COVID-19 selama perjalanan berlangsung.
Hal ini didukung oleh Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan bahwa kebijakan mengenai diizinkannya masyarakat melepas masker saat di luar ruangan merupakan strategi dan bagian dari program transisi dari pandemi menuju ke kondisi endemi.Â
Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa dimulainya masa transisi ini sebab masyarakat dianggap sudah tahu dan memiliki kesadaran bagaimana berperilaku hidup sehat dan menjaga kebersihan melalui protokol kesehatan yang selama ini diterapkan selama masa pandemi.
Budi juga mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan presiden ini juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat, dimana masyarakat memiliki tanggung jawab untuk merawat diri dari serangan penyakit yakni dengan menjaga kesehatan masing-masing individu.
Pernyataan Jokowi mengenai longgarnya pemakaian masker sendiri dimuat di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, yang hingga saat ini telah ditonton lebih dari 170 ribu kali dan telah diunggah ulang dalam berbagai media masa lokal.Â