Mohon tunggu...
Ghefira Nur Fatimah
Ghefira Nur Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga (FIKKIA.Banyuwangi)

Halo, saya seorang mahasiswi Kedokteran Hewan yang tertarik dengan sejarah. Apabila ada diskusi, saya sangat terbuka mengenai apapun terutama dalam bidang keilmuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Telehealth Berpotensi Kebocoran Data? Lantas Bagaimana?

4 Januari 2025   20:24 Diperbarui: 4 Januari 2025   20:24 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di era digital, telehealth menjadi salah satu solusi inovatif dalam memberikan layanan kesehatan. Konsultasi jarak jauh melalui aplikasi atau platform digital memudahkan pasien mendapatkan perawatan tanpa perlu datang ke fasilitas kesehatan. Namun, kemudahan ini membawa tantangan baru, terutama terkait keamanan data pasien. Kebocoran data dalam layanan telehealth dapat berdampak serius, baik bagi pasien maupun penyedia layanan kesehatan.

Menurut berita yang diliput oleh CNN Indonesia, terdapat kasus tentang data pasien yang bocor saat melakukan sesi konsultasi kesehatan jarak jauh atau yang biasa kita sebut telehealth. Hal ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh badan perusahaan keamanan siber, Kaspersky. Tentu saja akan membawa dampak negatif apabila tidak ditangani lebih lanjut. Kemudian, penelitian dilakukan dan mendapatkan hasil bahwa 17 persen penyedia layanan kesehatan meyakini hanya sebagian besar dokter yang melakukan telehealth memiliki wawasan penuh tentang perlindungan data pasien. Bahkan, sebanyak 54 persen responden mengakui bahwa beberapa dokter melakukan sesi jarak jauh dengan aplikasi yang tidak dirancang khusus untuk telehealth, Seperti WhatsApp, Zoom, Facebook Messenger, dan sebagainya. Angka-angka yang ditunjukkan memberi kenyataan bahwa sebagian besar praktik edukasi dan pelatihan mengenai keamanan siber dan rekam medis pasien belum diterapkan sebagaimana mestinya.

Risiko kebocoran data pada saat telehealth dapat memberi kerugian bagi pasien, karena dapat mengakibatkan pencurian identitas, pelanggaran privasi, bahkan penyalahagunaan informasi untuk tujuan kriminal. Oleh karena itu, terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pasien melalui beberapa regulasi diantaranya :

  • Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya. Pasal 58 mengatur kewajiban tenaga kesehatan untuk menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • Pasal 51 huruf c menyebutkan bahwa dokter dan tenaga medis wajib menjaga rahasia kedokteran.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Pasal 26 mengatur tentang perlindungan data pribadi dalam penggunaan sistem elektronik.
  • Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
  • Pasal 10 mewajibkan setiap fasilitas kesehatan menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • UU ini memberikan landasan hukum yang komprehensif mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi, termasuk data pasien.

            Data yang didapatkan tenaga kesehatan merupakan suatu tanggung jawab yang penting karena memuat informasi pribadi pasien. Ketika telah mendapatkan pelatihan atau edukasi mengenai keamanan siber dalam melakukan telehealth maupun telemedicine dalam arti lain tenaga kesehatan sadar dengan konsekuensi tersebut, maka ketika data rekam medis, informasi pribadi pasien bocor tentu akan mendapat sanksi atas pelanggaran perlindungan data pasien, berupa sanksi pidana, saknsi administratif, dan tuntutan perdata.

            Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi untuk mencegah kebocoran data dalam telehealth yakni, enkripsi data, pelatihan keamanan untuk tenaga medis maupun pelayanan kesehatan, panduan penggunaan telehealth untuk pasien atau pengguna, evaluasi rutin terhadap sistem telehealth, kebijakan privasi yang transparan tentang memberikan informasi kepada pasien bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi.

            Telehealth menawarkan kemudahan, tetapi juga membawa risiko kebocoran data yang harus diantisipasi. Dengan memahami regulasi hukum dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, penyedia layanan kesehatan dapat menjaga kepercayaan pasien dan memastikan layanan telehealth yang aman dan terpercaya.

Referensi : 

Waspada, Data Pribadi Pasien Potensi Bocor Saat Konsultasi Telehealth. CNN Indonesia (2022), diakses pada 31 Desember 2024.https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220105182546-185-743027/waspada-data-pribadi-pasien-potensi-bocor-saat-konsultasi-telehealth.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun