Mohon tunggu...
Ghea sakira
Ghea sakira Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Raden Intan Lampung

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Qaidah Fiqhiyah terhadap Pembaruan Hukum Islam

23 Mei 2023   09:09 Diperbarui: 23 Mei 2023   09:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

qowaid fiqhiyyah (aturan-aturan fiqh) merupakan hal yang paling penting dalam membahas hukum Islam, hal ini karena penguasaan aturan-aturan fiqh akan menjadi benang merah masalah fiqh yang disesuaikan dengan tempat, waktu dan kebiasaan yang berbeda dalam penerapan hukum Islam, sehingga bahwa hal itu akan membuat hukum Islam selalu fleksibel dalam menanggapi isu-isu sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum. Adapun pengertian qowaid fiqhiyyah dapat diuraikan sebagai berikut, bahwa qowaid fiqhiyyah terdiri dari dua kata yaitu qowaid dan fiqhiyyah.

Hukum Islam dan qowaid fiqhiyyah memiliki keterkaitan satu sama lain, hal ini dikarenakan dinamika hukum Islam yang terkandung dalam fiqh sangat bergantung pada qowaid fiqhiyyah, dalam hal ini keumuman atau keumuman aturan tersebut menjadikan hukum Islam berlaku untuk segala kondisi di segala zaman dan zaman. usia qowaid fiqhiyyah menjadikan fiqh istimewa, relatif dan sangat dipengaruhi oleh kondisi tempat dan waktu (qabil lin iqash, qabil lit taghyir), bagaimana perkembangan masyarakat, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak secara langsung mempengaruhi perkembangan hukum Islam, syariah tidak bisa berubah karena sifatnya yang abadi, karena mengubah syariah sama saja dengan mengubah ketentuan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, namun tafsir syariah bisa berubah sesuai perkembangan zaman, yang dijembatani oleh qowaid fiqhiyyah, sebagai parameter dalam upaya memahami makna yang terkandung dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang dituangkan dalam fikih, sebagai bentuk penerapan hukum Islam kontemporer.

Qowaid fiqhiyyah adalah prinsip-prinsip universal yang mengandung bagian-bagian dari masalah yang sama, yang dapat dikelompokkan dalam garis besar yang sama yang kemudian melahirkan berbagai macam cabang fiqh. qowaid fiqhiyyah telah disepakati oleh mayoritas ulama sebagai landasan yang tidak kalah pentingnya dengan dalil-dalil utama dan pendukung dalam hukum Islam, hal ini dikarenakan qowaid fiqhiyyah dapat memudahkan seorang mujtahid untuk memahami hukum Islam.

Sehingga seseorang tidak layak disebut mujtahid jika tidak menguasai qowaid fiqhiyyah. Singkatnya, untuk melakukan ijtihad, pemahaman terhadap prinsip-prinsip fikih sangat diperlukan. Peran ijtihad sangat besar dalam reformasi hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dilakukan tanpa mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam dan ijtihad dalam hukum Islam, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, saling melengkapi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilakukan dengan baik dalam proses pembaharuan Islam, maka hukum-hukum hasil proses ijtihad tersebut akan menjawab segala persoalan yang muncul akibat tuntutan zaman.

Mengenai prinsip-prinsip fikih tersebut, dapat dikatakan bahwa qowaid fiqhiyyah dapat mengakomodir hukum-hukum syariah dari berbagai persoalan yang berbeda satu sama lain, sehingga Nadawi menyatakan bahwa landasan fikih universal memuat hukum-hukum syariah yang bersifat umum, untuk berbagai peristiwa. yang termasuk dalam ruang lingkup qowaid fiqhiyyah. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa qowaid fiqhiyyah dalam pembentukan hukum Islam memiliki peran sebagai berikut:

1) Pendalaman prinsip-prinsip fikih akan menjadikan seorang ahli hukum Islam benar-benar mampu memahami ilmu fikih dan mampu menganalisis berbagai permasalahan kekinian, yang selanjutnya dapat ditentukan hukum permasalahannya
 2) Pemahaman qowaid fiqhiyyah dapat mempermudah proses penetapan hukum atas suatu masalah baru yang timbul, dengan mendalilkan adanya persamaan dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebelumnya;
3) Pemahaman qowaid fiqhiyyah membuat hukum Islam selalu fleksibel, karena qowaid fiqhiyyah berfungsi sebagai filter yang memastikan bahwa fiqh kontemporer yang dibuat untuk memecahkan masalah kontemporer tidak bertentangan dengan ketentuan yang terkandung dalam nash (Al-Quran dan Sunnah).

Qowaid fiqiyyah harus dijadikan pedoman dalam membuat fiqh dalam hukum Islam, hal ini karena qowaid fiqiyyah tidak hanya berusaha agar fiqh tidak bertentangan dengan nash, seperti yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah, tetapi lebih dari itu. 

Bahwa qowaid fiqih juga menjadikan setiap fiqh memiliki illat tersendiri yang membedakan satu fiqh dengan fiqh lainnya, dimana illat tersebut muncul sebagai hasil rasionalisasi hukum yang melahirkan suatu hukum dalam hukum Islam. Hal ini sangat penting mengingat setiap undang-undang pasti memiliki illat, karena tanpa illat undang-undang tidak akan sempurna, bahkan dengan adanya illat itulah yang membuat undang-undang yang terkandung dalam teks menjadi fleksibel dan dinamis, sehingga dapat menjawab dan memecahkan semua masalah di setiap era.

Penerapan hukum Islam kontemporer sangat bergantung pada penerapan qowaid fiqhiyyah dalam ushul fiqh, sebagai kaidah baku yang telah ditetapkan, hal ini harus menjadi perhatian utama ketika membahas hukum Islam kontemporer, hal ini juga bertujuan untuk mendobrak omong kosong tentang Al- Al-Qur'an dan As-Sunnah yang dikatakan sudah kadaluwarsa, karena sesungguhnya Al-Qur'an dan As-Sunnah diturunkan Allah SWT untuk menjawab segala persoalan di segala zaman.

Dan sebagai wahyu dari Nabi terakhir Rasulullah SAW tentunya tidak akan pernah ketinggalan zaman, hanya saja pemikiran manusia terkadang tidak mampu memahami sepenuhnya makna Ketuhanan yang terkandung dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang seringkali menimbulkan stigma negatif terhadapnya. Oleh karena itu, qowaid fiqhiyyah hadir sebagai penghubung antara kesempurnaan ketuhanan dengan pemikiran manusia yang fana dalam memahami maksud pencipta alam semesta, Allah SWT.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun