Mohon tunggu...
ghea
ghea Mohon Tunggu... mahasiswa UHT

menyukai tentang travelling

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kriteria Gawat Darurat yang di tanggung oleh BPJS

3 Januari 2025   12:25 Diperbarui: 3 Januari 2025   12:25 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada dasarnya pelayanan gawat darurat di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, yang menekankan kewajiban rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan darurat kepada pasien tanpa melihat kemampuan ekonomi atau jaminan kesehatan mereka. Salah satunya  Undang -- Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meski tidak secara spesifik mengatur pelayanan kesehatan, Undang - Undang ini menggarisbawahi hak konsumen, termasuk pasien, untuk mendapatkan layanan yang adil dan sesuai dengan standar yang layak.

BPJS selalu menekankan keberbagai Rumah Sakit baik itu swasta maupun pemerintah bahwasanya penyakit yang di jaminkan oleh BPJS harus sesuai dengan Permenkes nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan gawat darurat terutama pada pasal 3. Akan tetapi BPJS melupakan bahwa hal semacam ini juga harus di sebarkan ke Masyarakat luas, supaya tidak adanya kejadian -- kejadian yang membuat pasien atau Masyarakat merasa di perlakukan secara tidak adil. Didalam Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 H ayat (1) disebutkan

"Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya."

Sebaiknya dari berbagai tenaga Kesehatan juga pihak rumah sakit turut serta dalam mengusulkan beberapa tambahan peraturan guna menyokong kriteria gawat darurat di dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 47 tahun 2018, karena terdapat beberapa penyakit serta Tindakan medis yang tidak dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terutama FKTP yang tidak memiliki peralatan serta obat yang tidak memadai.

Sehingga BPJS sebagai penjamin Kesehatan Nasional Indonesia harus berupaya dalam melaksanakan tugas tersebut. BPJS juga wajib mensosialisasikan hal ini ke rumah sakit maupun para nakes, karena sosialisasi tidak akan berjalan dengan baik jika hanya ada satu pihak saja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun