Usaha kecil dan menengah (UMK/UMKM) berada di garis depan guncangan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Demi meningkatkan aspek ekonomi UMK maka diperlukannnya dukungan dari pemerintah setempat. Salah satu upaya dalam meningkatkan aspek ekonomi rakyat yaitu dengan adanya berbagai lembaga ekonomi. Namun, rupanya di Desa Kondangjajar, Pangandaran, UMK/UMKM menjadi satu-satunya lembaga ekonomi yang tersedia.
Pernyataan tersebut didapatkan dari survei awal dengan Staf Kasi Pemerintahan Desa Kondangjajar yaitu Ibu Depi Lestari dan juga Kepala Desa Kondangjajar yaitu Bapak Mukarom, S.Pd. yang dilakukan melalui pesan di whatsapp. Selain itu, berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan dengan Kepala Desa Kondangjajar yaitu Bapak Mukarom, S.Pd. via telepon, hasilnya selaras dengan pernyataan Staf Kasi Pemerintahan.Â
Menurut penuturan Kepala Desa, hanya ada UMK/UMKM sebagai lembaga ekonomi satu-satunya di Desa Kondangjajar. Namun, Kepala Desa Kondangjajar menyatakan bahwa Lembaga BUMDes sedang ada dalam tahap pembentukan yang rencananya akan dibentuk pada bulan Juli ini karena Lembaga tersebut sangat diperlukan masyarakat (05/07/21).Â
Perencanaan pembentukan Lembaga tersebut mengalami beberapa kendala terutama berkaitan dengan pandemi Covid-19 dan AD/ART yang lama. Kepala Desa juga mengatakan bahwa untu kepengurusannya telah dipersiapkan, yang nantinya tinggal dipilih. Pemilihannya kepengurusan sendiri masih dipertimbangkan antara diadakannya pemiliha, atau menggunakan sistem tunjuk. Sistem tunjuk tidak asal dilakukan namun setelah proses pengawasan dan pertimbangan.Â
Menurut penuturan Kepala Desa Kondangjajar,  UMK/UMKM yang ada di Desa Kondangjajar ini sudah banyak sekali yang terdaftar (05/07/21). Berdasarkan data  UMK/UMKM Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 yang didapatkan dari kantor desa setempat. Jumlah keseluruhan  UMK/UMKM Desa Kondangjajar yaitu sebanyak 399  UMK/UMKM dengan rincian sebagai berikut:Â
1) 219 Â UMK/UMKM Bidang Pangan;Â
2) 41 Â UMK/UMKM Warung Kelontong, Air, dan Gas;Â
3) 27 Â UMK/UMKM Pengerajin Barang;Â
4) 24 Â UMK/UMKM Pakaian dan Aksesoris;Â
5) 18 Â UMK/UMKM Transportasi dan Bengkel;Â
6) 14 Â UMK/UMKM Pulsa dan Alat Elektronik;Â