2. Bahwa belum ada aturan yang mengatur permasalahan tentang hasil monitoring dan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan putusan peradilan TUN dilapangan. Sehingga Pihak Peradilan TUN tidak mengetahui apakah Putusan tersebut telah dilaksanakan atau tidak, bahkan dari berdasarkan temuan, pelaporan hanya berdasarkan penyampaian tergugat hanya melalui telepon atau pada saat pihak tergugat melengkapi berkas untuk pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
Hal tersebut didasarkan pada Pasal 116 No. 3 Undang -- Undang No. 51 tahun 2009. Pasal tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa pengadilan tata usaha negara tidak memiliki ketentuan atau kewajiban untuk menuntut dan mengawasi terlaksananya putusan secara langsung. Hal tersebut menimbulkan kesenggangan dalam pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara.
3. Permasalahan dwangsom yang hanya Berkisar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-
Hal tersebut didasarkan pada Pasal 116 No. 4 Undang -- Undang No. 51 tahun 2009. Angka denda yang ditetapkan dalam dwangsom terkesan kecil bagi pelaksana putusan pengadilan tata usaha negara dan tidak mengandung nilai keadilan didalamnya. Sehingga atas nominal dwangsom tersebut dapat memungkinkan tidak terlaksananya putusan pengadilan tata usaha negara.
4. Kurangnya kesadaran pejabat negara sebagai tergugat dalam mematuhi aturan hukum atau mematuhi putusan hakim agar tercipta keadilan dan keharominisan hukum.
Pada tahun 2017 diperkirakan berjumlah lebih dari 15.000 laporan di antara itu terkait dengan tidak dieksekusinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut membuktikan rendahnya para subjek dalam perkara tata usaha negara dalam melaksanakan putusan tata usaha negara serta menambah kemungkinan semakin rendahnya wibawa pengadilan tata usaha negara.
5. Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan.
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam poin pertama bahwa putusan tata usaha negara yakni putusan pengadilan yang memerlukan pelaksanaan yang bersifat menghukum (condemnatoir). Pelaksanaan tersebut memerlukan bantuan dari pihak yang kalah perkara artinya pihak yang bersangkutan harus sukarela melaksanakan putusan Pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H