Mohon tunggu...
Ghazi Fatah Akbar
Ghazi Fatah Akbar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa IAI TAZKIA, Manajemen Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan PPN 12%: Peluang atau Bahaya bagi UMKM?

25 Desember 2024   16:12 Diperbarui: 25 Desember 2024   16:12 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki tahun 2024, Indonesia menghadapi perubahan besar dalam kebijakan perpajakan dengan  kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Arahan yang tertuang dalam UU HPP menimbulkan reaksi beragam dari para pemangku kepentingan perekonomian, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Dampak Langsung Terhadap UMKM

Kenaikan PPN sebesar 1% akan berdampak cascading pada rantai bisnis UMKM. Berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2023), sekitar 64,2%  UMKM mengalami peningkatan biaya operasional akibat kenaikan PPN. Hal ini mempengaruhi harga jual produk dan harus disesuaikan untuk menjaga margin keuntungan.

Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada tahun 2022 menemukan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai dapat menurunkan daya beli masyarakat sebesar 2,3%. Penurunan tersebut tentu menjadi tantangan  bagi UMKM dalam mempertahankan omzetnya.

Peluang di balik tantangan tersebut

Meski terkesan berat, kenaikan PPN memberikan sejumlah peluang bagi UMKM yang adaptif:

Digitalisasi perekonomian

Data  Kementerian Komunikasi dan Informatika (2023) menunjukkan  UMKM yang sudah mengalami digitalisasi transformasi telah dicatat. Penjualan 26% lebih tinggi dari sebelumnya. Kenaikan PPN mendorong lebih banyak UMKM untuk mengoptimalkan platform digitalnya guna menekan biaya operasional dan memperluas jangkauan pasar.

Inovasi Produk dan Layanan

Studi Bank Indonesia (2023) menemukan bahwa 47% UMKM yang mengembangkan produk inovatif mampu mempertahankan pertumbuhan bisnis meskipun ada tekanan ekonomi. Kenaikan PPN akan memberikan peluang bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah melalui diferensiasi produk.

Efisiensi Operasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun