Di tengah suasana hari raya lebaran, tersebar video yang menghebohkan masyarakat di media sosial Facebook yang diunggah pada rabu (4/5) berdurasi 14 detik. Di dalam vidio tersebut terdapat seorang pria yang mengenakan kaos biru dan celana jins melakukan tindakan tidak terpuji berupa menginjak Al-Qur'an serta menyampaikan kalimat tantangan untuk umat muslim.
"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pelaku dalam video
Lantas tindakan pria yang diketahui berasal dari Sukabumi tersebut memancing amarah banyak warga internet dan Organisasi Masyarakat karena dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap agama.
Saat ini, kamis (5/5) pelaku dan istri sudah dibawa ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan menjalani pemeriksaan.
“Kami menerima informasi ini pada hari Rabu kemarin, dari informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti, kita melakukan kegiatan penyelidikan dan alhamdulillah dalam kurun waktu yang kurang dari 24 jam kami dapat mengamankan kedua tersangka yang keduanya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara ini” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin pada TvOneNews.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka beragama Islam tetapi memiliki pemahaman yang dangkal tentang ajaran agama, motif tersangka suami melakukan perbuatan tercela tersebut karena diminta oleh istrinya.
Diketahui hubungan rumah tangga kedua tersangka tidak harmonis dan sering terjadi cekcok, karena sang suami suka meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang lama tanpa kabar bahkan sampai tiga bulan, masalah tersebut sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan di mana sang suami diminta mengambil sumpah di bawah Al-Qur’an, namun karena sang suami mengulangi kesalahannya, sang suami diminta membuat video tersebut oleh istrinya sebagai alat untuk mengancam sang suami apabila mengulangi lagi perbuatannya maka video tersebut akan di upload di sosial media.
Kedua tersangka dikenai hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan terhadap Agama dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H