Kubu Raya. Empat  warga menyerahkan 16 pucuk senjata api rakitan  dan 2 laras senjata api rakitan  kepada Tamtama yang menjabat sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa), Koptu Suheriyono Kopka Paengno, dan Koptu Sahono, pada Senin, 27 April  2015 diserahkan oleh warga di Koramil 1205-09/Merakai.
"Warga yang memiliki senjata api rakitan tersebut, dalam pengakuannya dipakai untuk alat berburu, menyerahkan senpi tanpa ada paksaan ke Babinsa Merakai secara sukarela," kata Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Inf  Mukhlis di Kantornya Jl Arteri Alianyang, Rabu (29/4).
Menurut Mukhlis, pihaknya menyambut baik atas kesadaran  warga yang menyerahkan senjata api rakitan dengan baik-baik sehingga menjadi contoh bagi warga lainnya, jumlah pucuk yang cukup banyak,  begitu juga kepada Babinsa yang sebelumnya memberikan pengarahan kepada warganya tentang kepelikan senjata, pada akhirnya warga yang memiliki senpi mau menyerahkan senjatanya, ungkapnya.
Kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal diharapkan segera menyerahkan secara baik-baik kepada Koramil terdekat. Ini dimaksudkan untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga lainnya yang tidak memiliki senjata api rakitan tersebut. Masyarakat diharapkan memahami bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin bertentangan dengan hukum yang berlaku, imbau Kapendam XII/Tpr.
Untuk barang bukti, seluruh senjata api yang berjumlah 16 pucuk, dan 2 laras panjang senpi rakitan sudah diamankan di Gudang Senjata Kodim 1205/Sintang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H