Kemajuan jaman sudah dilakukan pencapaian terhadap perkembangan ekonomi Indonesia, begitu pula dengan tantangan atau permasalahan ekonomi. Terlebih lagi pada kondisi hukum Indonesia yang selalu mengalami perubahan yang terus menerus. Sehingga adapun permasalahan mengenai perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia di Indonesia masih mengkhawatirkan dengan melihat berbagai macam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terus menerus terjadi di Indonesia. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia antara lain yaitu kekerasan, pembullyan, diskriminasi terhadap kelompok atau ras tertentu, perdagangan manusia dan lain-lainnya.
Gencarnya pembicaraan mengenai perdagangan manusia semata-mata dapat disebabkan semakin banyaknya terjadi kasus-kasus manipulasi dan eksploitasi terhadap manusia terutama perempuan dan anak-anak. Masih dapat dikatakan golongan lemah sehingga banyak kasus manipulasi dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak. Banyak informasi yang disampaikan melalui media cetak maupun elektronik apalagi sekarang jamannya media sosial yang sedang marak digunakan. Informasi yang diberikan berkaitan dengan maraknya bentuk-bentuk eksploitasi dan manipulasi.
Seperti pernah dilaporkan oleh okezone.com pada 4 April 2022 bahwa ada kasus Migrant Care telah melaporkan temuan kerangkeng manusia di rumah milik bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM. Diduga, mantan bupati tersebut melakukan praktik perdagangan manusia. Kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba.
Namun, Migrant Care menemukan indikasi perbudakan modern. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu hanya sebagai kedok atas perbudakan yang diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit. Pada Maret 2022, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin. Mereka dikenakan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007.
Hubungan harmonis antara manusia satu sama lainnya dapat diwujudkan dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya. Dari berbagai hak yang melekat pada diri manusia, adapun hak yang sangat fundamental dan paling mendasar yang diberikan kepada manusia sejak lahir sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan yaitu hak asasi manusia.Â
Manusia harus dipandang sebagai makhluk sosial karena manusia hidup terikat oleh masyarakat dan mengendalikan hak asasi dan hak-hak lain dimana hak itu timbul karena hak hidupnya dalam masyarakat dan penggunaannya harus diselaraskan dengan kepentingan umum masyarakat pula. Adanya pengakuan atas hak asasi manusia atas negara berdampak pada perlunya diupayakan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dari berbagai tindakan yang dapat merugikan manusia itu sendiri, baik dilakukan oleh manusia lainnya maupun oleh pemerintah.
Dapat disimpulkan bahwa perdagangan manusia merupakan suatu tindak pidana yang bertentangan dengan hak asasi manusia, sehingga dengan begitu dengan kata lainnya banyak hak asasi yang seringkali diabaikan, antara lain: hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak untuk tidak diberlakukan secara berbeda (non diskriminasi). Perdagangan manusia dapat dilakukan upaya preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban.
Penulis: Ghania Sari Floppy Rasyid (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H