Rutan Temanggung pada Senin (13/9).
Pemindahan dilakukan olehProses pemindahan satu warga binaan alias narapidana tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Staf Pelayanan Tahanan dan KaRupam Pagi dan Petugas blok Rutan Kelas II B Temanggung.
Proses pemindahan dikawal oleh dua orang petugas Rutan, dengan menggunakan mobil transpas satu narapidana ini pun dibawa menuju Lapas Kelas II A Magelang.
Penentuan narapidana yang dipindahkan tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan Temanggung , dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
Kepala Rutan Temanggung Syaikoni menerangkan pelaksanaan pemindahan narapidana ini dilakukan karena warga binaan tersebut memiliki kasus yang dilakukan di daerah hukum magelang untuk mempermudah koordinasi dilakukan pemindahan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI