Mohon tunggu...
Ghalih Pratama
Ghalih Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Manajemen Keuangan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN Tematik Halal 2024 UIN SGD Bandung: Tanggapan Pelaku Usaha UMKM Terhadap Program Sertifikasi Halal

11 September 2024   07:25 Diperbarui: 11 September 2024   07:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KKN TEMATIK HALAL: TANGGAPAN PELAKU USAHA UMKM TERHADAP PROGRAM SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE 

UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Usaha kuliner merupakan salah satu jenis UMKM yang tidak akan hilang sampai kapanpun. 

Mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim, sehingga sebagai umat muslim kita harus mengkonsumsi sesuatu yang terjamin halal. Terkhusus untuk para pelaku usaha,  tentunya kita harus memberikan pelayanan terbaik, salah satunya dengan sertifikasi halal ini. Seperti yang sudah sering disebutkan, sertifikasi halal akan memberikan jaminan kehalalan terhadap suatu produk. Karena telah melalui berbagai tahap, persyaratan, dan pengecekan sesuai prosedur, maka konsumen dapat mempercayai jaminan tersebut. 

Berkaitan dengan sertifikasi halal ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung mempunyai program KKN yang berbeda dari KKN pada umumumnya, yaitu KKN TEMATIK HALAL. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LP2M bermitra dengan pihak lain yang telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama. Program ini memiliki target khusus dengan metode, waktu, dan tempat yang disesuaikan dengan program yang telah disepakati oleh LP2M. 

Mitra yang terlibat termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Pusat Halal. KKN Tematik Halal 2024 akan difokuskan pada pendampingan PPH, verifikasi dan validasi pernyataan Pelaku Usaha dalam proses produk halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) Syarat dan Ketentuan UNTUK MENGIKUTI KKN ini ialah mahasiswa emester 6 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, mengontrak mata kuliah KKN mengikuti dan lulus Pelatihan P3H LP2M .wilayah kerja tidak dibatasi tapi dibatasi oleh kemampuan sehingga bisa di wilayah domisili ataupun di luar domisili. waktu KKN panjang, kegiatan KKN tidak berbarengan dengan KKN Reguler, dan dilakukan masing-masing. 

Sertifikasi halal penting karena memiliki banyak manfaat, seperti: Jaminan kualitas dan kehalalan Sertifikasi halal, menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Perluasan jangkauan pasar, Sertifikasi halal dapat memperluas jangkauan pasar, termasuk pasar global. Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki pasar yang besar dan potensial bagi produk halal. 

Meningkatkan kepercayaan konsumen, Sertifikasi halal menjadi salah satu pertimbangan penting konsumen saat memilih produk, terutama konsumen Muslim. Membantu UMKM Sertifikasi halal dapat membantu UMKM memperluas pangsa pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memenuhi tuntutan pasar global. Membantu minoritas Muslim Kepemilikan sertifikat halal produk dapat membantu minoritas Muslim di negara lain untuk mendapatkan produk halal. Di Indonesia, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4. 

Penulis telah mewawancarai beberapa pelaku usaha yaitu disekitar bandung, salah satunya merupakan usaha tutut "Ceu Ir", milik ibu irma. Setelah beberapa menit kita berbincang bincang, hal yang bisa saya ambil dari obrolan tersebut, menurut tanggapannya beliau bilang program kkn ini sangat membantu sekali bagi para pelaku usaha yang kecil kecilan sepertinya, karena dulu sempat beliau ingin mendaftar produknya namun kala itu beliau bingung harus mendaftar dimana, dan menurut orang orang sertifikasi itu harus bayar. 

Lanjut, kata beliau di era yang serba digital ini membingukan beliau untuk mengurus data data administrasi yang biasanya ia tulis langsung atau datang langsung ke instansi. Karena minimnya informasi yang didapatkan akhirnya menimbulkan beberapa keraguan dari pihak pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya untuk diajukan sertifikasi halal,  dengan adanya program KKN Tematik Halal ini akhirnya dapat membantu mempermudah sebagian para pelaku usaha yang ingin mengajukan produknya untuk sertifikasi halal. Mulai dari melengkapi data persyaratannya  yaitu membuat NIB, Akun SIHALAL, dan lain sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun