Mohon tunggu...
Ghaisani
Ghaisani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sentra Medika Cibinong Dukung Layanan BPJS

30 Maret 2016   09:23 Diperbarui: 30 Maret 2016   10:22 1674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Tampak depan Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong"][/caption]CIBINONG, 18 Maret 2016 – Masyarakat kalangan bawah tidak perlu khawatir mengenai masalah kesehatan, rumah sakit dukung layanan jaminan sosial.

Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu dalam menunjang kesehatan, yaitu memberikan layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Karena sudah menunjangnya kelengkapan dan pelayanan yang terbaik yang sangat memadai bagi pasien BPJS, Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong juga menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit lainnya.

“Dengan adanya layanan BPJS disini, saya sangat terbantu untuk masa pengobatan walaupun antrian nya sangat panjang” ujar Pasien rawat jalan, Diani.

Rumah sakit yang bertempatan di Jl. Mayor Aking Jaya Atmaja No. 09 Cibinong ini mendapatkan kode fasilitas kesehatan atau Faskes rumah sakit dengan kode 0117R076 yang bertujuan untuk mempermudah pasien yang ingin melakukan pengobatan.

Bagi pasien BPJS kesehatan yang ingin berobat tanpa tambahan jaminan perusahaan atau asuransi, Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong memberikan pelayanan pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 07.00 s/d 11.00 dan pukul 14.00 s/d 18.00, dengan syarat membawa surat rujukan dari Faskes tingkat pertama serta kartu BPJS dan kelengkapan administrasi nya.

Namun bagi pasien BPJS dengan tambahan jaminan perusahaan atau asuransi Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong memberikan pelayanan pada hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 s/d 20.00 dengan tambahan syarat membawa surat jaminan dari perusahaan ataupun asuransi yang berkaitan.

“Agar biaya pengobatan ditanggung pihak BPJS, ada aturan seperti prosedur pengobatan yang harus di ikuti oleh pasien” Ujar perawat pasien BPJS, saat di wawancarai kemarin. (18/3)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun