Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran yang penting dalam perekonomian indonesia. UMKM tidak hanya menjadi sumber utama dalam menciptakan lapangan pekerjaan,tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM juga sering sekali mengalami tantangan seperti permodalan yang terbatas, rendahnya tingkat inovasi serta teknologi dan manajemen yang kuranf efektif.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, ekonomi syariah menjadi salah satu solusi yang potensial. Dalam ekonomi syariah tidak hanya membahas mengenai sistem ekonomi yang bebas riba, tetapi ekonomi syariah juga mementingkan prinsip keadilan,kesejahteraan sosial dan keseimbangan. Dengan didukung oleh pemerintah dalam membentuk kebijakan dan regulasi yang pro-syariah,serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ekonomi syariah, hal tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan UMKM di Indonesia.
Ekonomi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Prinsipnya pertama ada larangan riba (bunga), ekonomi syariah melarang praktik riba atau pengambilan bunga atas pinjaman. Sistem ini digantikan dengan mekanisme bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Kedua larangan gharar (ketidakpastian berlebihan), ekonomi syariah melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Ketiga larangan maysir (perjudian), serta penerapan zakat, infaq, dan sedekah sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan inklusif, yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Peran Ekonomi Syariah dalam Pengembangan UMKM dengan menyediakan akses permodalan melaui pembiayaan syariah, Salah satu kendala utama bagi UMKM adalah keterbatasan akses terhadap permodalan. Lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, koperasi syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Produk-produk pembiayaan syariah seperti mudharabah (kerjasama bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan) memberikan alternatif yang lebih adil dan fleksibel dibandingkan dengan pembiayaan konvensional yang berbasis bunga. Kedua memberikan pelatihan dan pendampingan, Lembaga keuangan syariah tidak hanya menyediakan pembiayaan, tetapi juga memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku UMKM.Â
Program-program seperti, pengelolaan keuangan, manajemen bisnis, pemasan dan inovasi produk. Ketiga menciptakan ekosistem bisnis syariah, ekonomi syariah mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Semua pelaku usaha harus berkomitmen pada praktik bisnis yang halal dan etis, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi UMKM untuk berkembang, dengan jaringan bisnis yang saling mendukung dan menguntungkan.
Meskipun ekonomi syariah menawarkan banyak manfaat bagi UMKM, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi yaitu kurangnya pemahaman di kalangan pelaku UMKM tentang produk dan layanan keuangan syariah, regulasi yang perlu diperkuat untuk memperluas jangkauan dan implementasi ekonomi syariah, serta perlunya peningkatan upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang yang sangat besar yaitu Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, yang menjadi pasar potensial bagi produk dan layanan keuangan syariah, kedua dukungan teknologi digital yang membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional, ketiga semakin banyaknya produk keuangan syariah yang inovatif yang memberikan alternatif pembiayaan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi UMKM. Dengan demikian, jika tantangan-tantangan ini dapat diatasi melalui kerjasama yang baik antara berbagai pihak, maka potensi besar yang dimiliki oleh ekonomi syariah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia.
Opini oleh: Ghaida Safa N, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H