Mohon tunggu...
Mustoffa Hadi
Mustoffa Hadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mencari Nafkah dengan Etika

25 Februari 2018   10:50 Diperbarui: 25 Februari 2018   11:22 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Seperti yang kita ketahui, mencari harta merupakan suatu pekerjaan yank harus kita lakukan untuk memenuhi kbutuhan sehari-hari. Kebutuhan sehari-hari itu berupa kebutuhan pokok atau kebutuhan yang wajib kita penuhi setiap hari.

Menurut pendapat orang jawa kuno ada 3 pembagian kebutuhan pokok yang harus kita penuhi dalam kehidupan sehari-hari. yaitu SANDANG, PANGAN & PAPAN.

*Sandang berarti pakaian, yang ditujukan untuk menutup aurat.

Berdasarkan pandangan Islam, menutup aurat merupakan syariat yang harus diterapkan dalam hidup setiap orang. Karna semakin seseorang menutup auratnya, maka iya semakin meninggikan derajatnya (harga dirinya) pula.

*Pangan berarti makanan. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 168, yang artinya sebagai berikut :

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu"

*Papan berarti rumah atau tempat tinggal. Rumah merupakan tempat bernaung, berlindung, beristirahat dan tempat untuk ibadah.

Namun untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak mudah, kita perlu yang namanya bekerja, berjuang dan bertahan.

Bekerja sangat identik dengan mencari harta. Namun jika kita pahami bekerja dan mencari harta memiliki sebuah perbedaan yang sangat jelas.

yaitu "Tidak semua pekerjaan itu bertujuan untuk mencari harta, namun dalam mencari harta hanya bisa di tempuh dengan bekerja"

Dalam mencari harta kita perlu memperhatikan etika-etika, etika mencari harta telah diperintahkan Allah SWT. kepada kita, yang tertulis dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 dan dijelaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun