Hingga saat ini kasus tersebut belum bisa diselesaikan sesuai permintaan para korban, yaitu pelaku mengembalikan 100% uang korban yang sudah masuk kepada pelaku. Para korban hanya bisa mengharapkan uang angsuran pelaku yang nominal dan jangka waktunya masih belum jelas.
Berdasarkan kasus ini, seseorang harus sangat berhati-hati dalam mempercayai seseorang lainnya, terlebih jika kaitannya dengan hal-hal sensitif seperti finansial. Jika salah mengambil langkah, seseorang dapat saja menjadi pelaku sekaligus menjadi korban diwaktu yang bersamaan.Â
Kasus serupa seperti kasus diatas sedang marak terjadi di Indonesia, dan salah satu faktor utamanya adalah, rasa ketidak sabaran untuk melipat ganda kan uang yang mereka miliki. Dengan iming-iming "biarkan uang yang bekerja" dan keuntungan yang besar, membuat sejumlah orang tertarik dan berani mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit.Â
Semoga tidak terdapat korban atau kasus serupa lainnya. Tetap berhati hati dan pastikan ber investasi atau mengelola keuangan anda dengan pihak-pihak yang terjamin keamanan dan di lindungi oleh badan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H