Arisan online dan investasi bisnis F&B yang dikelola AN (25), berujung pelaporan kepada polisi.
Wanita muda tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang terkumpul dari peserta arisan online dan investasi bisnis.
Pelaku dilaporkan ke polisi karena tidak bisa membagikan uang para korban sesuai dengan semestinya.Â
Salah satu korban AF (26) mengungkapkan, AN memiliki beberapa pilihan arisan online dengan berbagai macam keuntungan, selain arisan online, AN juga menawarkan investasi pada bisnis F&B yang dimiliki AN. Ada sedikitnya 100 orang yang telah bergabung dalam arisan online maupun investasi tersebut, dan sebagiannya tergabung dalam grup whatsapp untuk bekerjasama menyelesaikan masalah ini.
"Setelah di telusuri lebih lanjut dengan beberapa korban lainnya, total uang yang masih belum dikembalikan kepada para korban mencapai angka Rp 5M," kata AF saat diwawancarai pada Senin (11/11/24).
Dalam wawancara tersebut, korban AF menceritakan bahwa sebagian korban yang tergabung dalam grup whatsapp dengan nama grup "Member tertipu AN" telah mengupayakan kasus ini untuk ditindak lanjuti secara hukum. Namun hasilnya nihil, karena laporan tersebut ditolak pihak berwajib dengan alasan pelaku beritikad baik untuk mengembalikan seluruh uang korban, dan pelaku masih bisa dihubungi dengan baik oleh seluruh korban.Â
Pelaku AN juga mengungkapkan bahwa arisan dan investasi ini tidak berjalan dengan semestinya karna pihak pihak lain, begitu ungkapannya saat diwawancarai pada Minggu (10/11/24).
AN terbebas dari Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan karena para korban dengan sadar menyetujui dan mengizinkan AN untuk mengelola sejumlah uang yang mereka masukan kedalam arisan maupun investasi. Dalam kasus ini juga AN menjadi korban dari arisan online lainnya yang memiliki masalah pengelolaan keuangan yang sama.
Dalam wawancaranya pelaku AN menegaskan bahwa dia akan melunasi seluruh uang para korban dengan cara mengangsur nya setiap minggu atau setiap bulan. Namun pernyataan tersebut dibantah dengan hasil wawancara dengan korban AF, karena pada kenyataannya pelaku AN seringkali menunggak atau mundur dari tanggal angsuran yang sudah disepakati, tidak hanya kemunduran tanggal, melainkan jumlah nominalnya juga selalu berubah dan tidak sesuai dengan yang disepakati.
"Jumlah uang saya yang belum dikembalikan AN lebih dari Rp 150 juta, dan AN hanya mengangsur kurang dari Rp 100.000 setiap bulannya, bahkan seringkali mundur dari tanggal angsuran yang sudah disepakati" begitu pernyataan AF saat diwawancarai pada Senin (11/11/24).