Dalam penelitian terbarunya, Gevan Naufal Wala, S.H., mengungkapkan urgensi pengamalan hak masyarakat hukum adat terhadap tanah dan sumber daya alam yang terletak di kawasan lingkungan adat. Penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hak-hak adat harus diakomodasi dalam sistem hukum nasional untuk memastikan perlindungan yang adil bagi masyarakat adat.
Laporan ini menekankan bahwa tanah adat dan sumber daya alam di kawasan lingkungan adat memerlukan pengelolaan yang sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Penelitian ini mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk sistem pendaftaran tanah yang mematuhi asas-asas pendaftaran tanah dan dapat dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks ini, Gevan Wala menyarankan bahwa sistem pendaftaran tanah yang ada saat ini harus diperbaiki untuk lebih mencerminkan prinsip-prinsip hukum adat. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa melalui metode yang mencakup hukum adat serta jalur pengadilan, agar kepentingan masyarakat adat dapat terakomodasi dengan baik.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa tanah adat sering kali terhambat oleh kurangnya perhatian dari pemerintah dan kekurangan regulasi yang spesifik. Gevan Wala merekomendasikan penggunaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, yang dapat mengarah pada solusi yang lebih adil dan diterima oleh semua pihak, berkat pendekatan berbasis musyawarah.
"Melalui penelitian ini, kami berharap dapat mendorong reformasi hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat dan memberikan dorongan bagi pemerintah untuk memperhatikan hak-hak komunal yang sering terabaikan. Perlunya integrasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional menjadi kunci untuk menciptakan keadilan sosial dan perlindungan yang memadai," tambah Gevan Wala.
Di samping itu, penelitian ini juga mencatat bahwa penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa sering kali menghadapi tantangan berupa perbedaan interpretasi dan kurangnya pemahaman di kalangan pihak-pihak yang terlibat. Dengan memperkuat pelatihan dan pendidikan hukum adat di tingkat lokal serta mengembangkan mekanisme mediasi yang lebih inklusif, diharapkan bisa mengurangi konflik dan meningkatkan keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum agraria yang lebih komprehensif di Indonesia. Hal ini penting untuk mengatasi berbagai persoalan tanah yang belum terselesaikan dan untuk memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan hak-hak mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H