Mohon tunggu...
Gessyla Ryandini
Gessyla Ryandini Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswi Magister Kebidanan

Berorganisasi dan Pet

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penyuluhan Gizi pada Remaja, Pencegahan Stunting, Pemberian Fe, Vit C & Leaflet di SDN 2 Sulusuban

21 Agustus 2023   20:11 Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:04 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Editor: Gessyla Ryandini | Senin 21-08-2020, 15:00 WIB

                                                                                                      

Oleh: Gessyla Ryandini, Mahasiwi semester II Program Magister Kebidanan Stikes Dharma Husada yang telah mengadakan penyuluhan pada remaja.

Saya secara mandiri melakukan penyuluhan yang merupakan tugas Ujian Akhr Semester (UAS), berlangsung pada Senin pagi (15/08/2023) di SD N 2 Sulusuban Lampung Tengah, bertemakan “Penyuluhan Gizi pada Remaja, Pencegahan Stunting, Pemberian Tablet Fe, Vitamin C dan Leaflet di SD N 2 Sulusuban Lampung Tengah” 

Dasar Hukum

Berdasarkan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Pasal 10 menetapkan bahwa upaya kesehatan dilakukan dengan menerapkan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rchabilitatif) secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Melalui Kegiatan: 1) Perbaikan gizi; 2) Kesehatan sekolah.

Pasal 17. 1) Kesehatan anak dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak. 2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicapai melalui peningkatan kondisi kesehatan anak selama masa kehamilan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.

Pasal 20 (1) Perbaikan gizi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gizi. (2) Perbaikan gizi mencakup upaya untuk meningkatkan status dan mutu gizi serta mencegah, menyembuhkan, dan pemulihan akibat gizi yang tidak sehat.

Remaja

Remaja menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, usia remaja adalah antara 10 hingga 18 tahun. Berbeda dengan WHO, remaja adalah penduduk yang berusia antara 10 sapai dengan 19 tahun. Sementara itu, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana (BKKBN), mereka yang masuk kategori remaja berusia antara 10 hingga 24 tahun dan belum menikah.

PHBS/Dokpri
PHBS/Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun