Editor: Gessyla Ryandini | Senin 21-08-2020, 15:00 WIB
Oleh: Gessyla Ryandini, Mahasiwi semester II Program Magister Kebidanan Stikes Dharma Husada yang telah mengadakan penyuluhan pada remaja.
Saya secara mandiri melakukan penyuluhan yang merupakan tugas Ujian Akhr Semester (UAS), berlangsung pada Senin pagi (15/08/2023) di SD N 2 Sulusuban Lampung Tengah, bertemakan “Penyuluhan Gizi pada Remaja, Pencegahan Stunting, Pemberian Tablet Fe, Vitamin C dan Leaflet di SD N 2 Sulusuban Lampung Tengah”
Dasar Hukum
Berdasarkan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Pasal 10 menetapkan bahwa upaya kesehatan dilakukan dengan menerapkan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rchabilitatif) secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Melalui Kegiatan: 1) Perbaikan gizi; 2) Kesehatan sekolah.
Pasal 17. 1) Kesehatan anak dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak. 2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicapai melalui peningkatan kondisi kesehatan anak selama masa kehamilan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.
Pasal 20 (1) Perbaikan gizi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gizi. (2) Perbaikan gizi mencakup upaya untuk meningkatkan status dan mutu gizi serta mencegah, menyembuhkan, dan pemulihan akibat gizi yang tidak sehat.
Remaja
Remaja menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, usia remaja adalah antara 10 hingga 18 tahun. Berbeda dengan WHO, remaja adalah penduduk yang berusia antara 10 sapai dengan 19 tahun. Sementara itu, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana (BKKBN), mereka yang masuk kategori remaja berusia antara 10 hingga 24 tahun dan belum menikah.