verifikasi Lapangan apakah Klinik telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan DLH sebelum mendapatkan ijin operasional dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) Kota Madiun.
MADIUN - Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menerima kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun. Kunjungan tersebut dalam rangkaDidampingi Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Rachmad Tri Raharjo, DLH berkeliling seluruh area Klinik. Namun lebih spesifik terkait dengan Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3). Guna memastikan bahwa kegiatan medis di Klinik Rawat Jalan Lapas Pemuda Madiun tidak mencemari lingkungan.
"DLH tadi meninjau lebih spesifiknya ke limbah dan tata bangunan. Alhamdulilah, semua sudah sesuai dengan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang ditentukan, termasuk kelengkapan administrasi," tuturnya pada Selasa(7/3/2023).
Sebagai informasi, Klinik Lapas Pemuda Madiun hanya memiliki limbah padat seperti jarum suntik dan kain kasa bekas luka. Sedangkan TPS B3 Klinik Lapas Pemuda Madiun memiliki ruang yang terpisah agar tidak mudah dijangkau oleh warga binaan.
"Kenapa diberikan ruang terpisah,karena agar tidak dijangkau orang. Sedangkan pengangkutan limbah medis ada di pihak ketiga. Satu bulan 2 kali pengangkutan," pungkasnya. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H