Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laksanakan RAT, Lapas Pemuda Madiun Tuai Apresiasi dari Pengawas Koperasi Kota Madiun

22 Februari 2023   13:39 Diperbarui: 22 Februari 2023   13:41 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Lapas Pemuda Madiun Tahun Buku 2022 selesai dilaksanakan pada Rabu(22/2/2023). Forum tertinggi koperasi tersebut mendapatkan apresiasi dari Pengawas Koperasi Disnaker KUKM Kota Madiun, Nina Hartati.

Dokpri
Dokpri
Menurut Nina, Koperasi Lapas Pemuda Madiun merupakan Koperasi yang sehat. Karena adanya laporan pertanggung jawaban Ketua, Pengawas dan Pengurus koperasi selama satu periode, dan tidak dalam pengawasan atau pengawasan khusus.


"Dengan adanya RAT ini membuktikan Koperasi disini dikelola dengan sehat. Bukan hanya itu, tetapi dari semua aspek termasuk aspek legalitas, perijinan terkait NIK, NIB, SIUP dan NPWP," kata Nina di Aula Umum Lapas Pemuda Madiun, Rabu(22/2/2023).

Dokpri
Dokpri
Meskipun mendapatkan apresiasi, Kalapas Ardian Nova selaku Pembina Koperasi Lapas Pemuda Madiun, tetap menghimbau agar seluruh anggota koperasi ikut mendukung seluruh keputusan kepengurusan. Dengan cara memenuhi ketetapan yang ada di Koperasi Lapas Pemuda Madiun. Mengingat tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.


"Dan juga untuk seluruh anggota, saya cuma titip pesan. Mari kita dukung seluruh kepengurusan koperasi ini. Karena koperasi ada aturan main, ada ikatan yang mengikat. Saya minta anggota koperasi taat dan tunduk terhadap aturan-aturan yang ada," tegasnya.  

Usai melaksanakan RAT, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian doorprize untuk seluruh anggota Koperasi.(Humas Lapas Pemuda Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun