Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Petugas Lapas Pemuda Madiun Tidak Temukan HP dan Narkoba Saat Razia 3 Kamar

2 Februari 2023   15:45 Diperbarui: 3 Februari 2023   07:41 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun kembali melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Kegiatan tersebut merupakan wujud keseriusan bahwa Lapas Pemuda Madiun "Zero Halinar".

Dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Sastra Irawan, pada razia kali ini petugas menyasar 3 kamar, yakni Blok A Kamar No. 4 dan 8, dan Blok C Kamar No. 13. Dengan teliti, para Petugas memeriksa satu persatu kamar hunian dan hanya menemukan berbagai senjata tajam modifikasi.

"Kategorinya ini penggeledahan rutin. Kemarin hari Rabu malam, 1 Februari 2023 sekira pukul 20.00 wib. Dengan menerjunkan 10 personil, kami menyisir 3 Kamar," jelas Sastra, Kamis(2/2/2023).

Sebelum memulai kegiatan, Sastra berpesan agar penggeledahan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni memeriksa secara mendetail agar mendapatkan hasil maksimal.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas
Hasilnya, Petugas berhasil mengamankan antara lain, 5 buah korek gas, 1 buah gunting, 2 besi, 1 buah pemanas air, 2 buah sendok, 6 buah kabel modifikasi, 1 buah kipas rakitan, 1 buah palu, 1 buah pemotong kuku dan pinset. Barang-barang tersebut langsung diinventarisir, didata dan diamankan untuk dimusnahkan.


"Kegiatan ini untuk pemberantasan 'Halinar' (HP, Pungli dan Narkoba). Dari kegiatan tersebut, kami tidak menemukan handphone dan narkoba," tambahnya.

"Kami tidak akan menolerir dan sangat mengutuk keras peredaran HP dan narkoba, khususnya di dalam lapas dan rutan," tegasnya. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun