MADIUN -- Dalam sehari, Lapas Pemuda Madiun menerima pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari dua Lapas sekaligus, dengan jumlah total sebanyak 20 orang. Yakni sebanyak 11 WBP dari Lapas Kelas IIB Tulungagung dan sebanyak 9 WBP Lapas Kelas IIB Ngawi.
Kasi Adm. Kamtib, M. Agung Nugroho didampingi oleh Kasubsi dan Staff menerima para WBP tersebut sesuai dengan SOP yang ada. Mulai dari dengan pencocokan dokumen oleh Petugas Registrasi, kemudian dilanjutkan dengan skrining kesehatan tahap awal oleh Petugas Bimkemaswat. Dan dilanjutkan oleh Staff KPLP dan Adm. Kamtib yang memeriksa badan dan barang bawaan dari setiap warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga berpesan agar para WBP mengikuti aturan atau tata tertib selama berada di dalam Lapas. Artinya, memenuhi kewajiban sebagai seorang narapidana.
"Harus berubah jadi manusia yang lebih baik. Ditunjukkan dengan mengikuti program pembinaan, rajin beribadah dan patuh hormat kepada petugas," ucap Agung di Area Steril Depan Pos Komando, Rabu(25/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan dokumen, sebanyak 1 orang WBP dari Lapas Tulungagung merupakan pidana kriminal Pasal 365. Sedangkan sisanya 10 orang WBP merupakan pidana akibat penyalahgunaan narkoba. Untuk Lapas Ngawi, sebanyak 1 orang pidana kriminal Pasal 363, sedangkan sisanya sebanyak 8 orang merupakan pidana akibat penyalahgunaan narkoba.
Â
Agung menambahkan, dari jumlah warga binaan yang baru tiba tersebut, pidana terendah yakni selama 2 tahun, sedangkan pidana tertinggi selama 10 tahun. Seusai pemeriksaan, para WBP langsung diarahkan ke Blok Karantina untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Serah terima warga binaan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung dan Lapas Kelas IIB Ngawi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berjalan aman, tertib dan lancar. (Humas Lapas Pemuda Madiun)