Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pemeluk agama Nasrani. Ini merupakan kado Natal yang menggembirakan bagi mereka.
MADIUN - Tepat pada tanggal 25 Desember 2022Terinci, dari 30 WBP, sebanyak 5 orang mendapatkan RK Â 15 hari, 20 orang mendapatkan RK 1 Bulan, 3 orang mendapatkan RK 1 Bulan 15 hari dan 2 orang mendapatkan RK 2 bulan.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Ardian Nova Christiawan kepada 2 orang perwakilan WBP di Gereja Oikumene Lapas Pemuda Madiun. Dalam penyerahan tersebut, disaksikan oleh jajaran Pejabat Struktural eselon IV dan V. Juga disaksikan oleh dua Pendeta Gereja Bethel Tabernakel Sawahan dan Gereja Shine and Ministry.
Dalam sambutannya, Kalapas Ardian mengucapkan secara langsung selamat kepada para penerima remisi Natal. Semoga remisi tersebut dapat menjadi penyemangat dalam menjalani sisa pidana.
"Selamat kepada saudara semua yang hari ini menerima remisi," ucap Ardian.
Namun dirinya juga berpesan, bahwasanya remisi jangan menjadikan sesuatu hal yang bisa meninabobokkan diri, namun remisi ini perlu dipertahankan sehingga dapat menjadi hak sepenuhnya. Salah satunya adalah mempertahankan dengan cara mengikuti pelatihan kemandirian yang ada di Lapas. Hal ini penting sebagai bekal kembali ke masyarakat.
"Remisi jangan dijadikan hal yang bisa meninabobokkan saudara. Sehingga hal baik yang telah saudara lakukan disini, tetap harus dilakukan hingga kembali ke masyarakat," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga membacakan amanat menteri Hukum dan HAM RI terkait ucapan Natal. (Humas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI