Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang TPP Integrasi, Ketua Imbau agar WBP Tidak Lakukan Tindak Pidana Lagi

19 Desember 2022   15:02 Diperbarui: 19 Desember 2022   15:07 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Ketua Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pemuda Madiun, Rachmad Tri Raharjo menghimbau agar warga binaan yang akan menjalani asimilasi rumah tidak mengulangi perbuatan pidana. Hal tersebut dia sampaikan ketika memimpin Sidang TPP untuk 32 warga binaan di Aula Bimkemaswat, Senin (19/12/2022).

"Jangan kembali kesini. Jangan masuk penjara lagi, artinya jangan melakukan tindak pidana lagi," tegas Rachmad.

Lebih lanjut Rachmad menjelaskan bahwa ada banyak cara untuk mengisi waktu selama menjalani asimilasi rumah. Salah satunya mendekatkan diri kepada lingkungan masyarakat melalui skill program kemandirian yang telah diberikan Lapas.

"Jadi mendekatkan diri ke masyarakat itu menunjukkan kepada masyarakat bahwa panjenengan semua sudah berubah menjadi lebih baik. Bisa bersosialisasi, bisa lebih erat lagi beribadahnya. Jadi 'image' seorang narapidana yang identik dengan jahat, itu harus bisa dihilangkan," ujarnya.

dokpri
dokpri
Menutup himbauannya, Rachmad menegaskan bahwa menjalani asimilasi rumah bukanlah bebas sepenuhnya. Tetapi bentuk menjalani masa pidana di Rumah. Sehingga masih ada kewajiban yang perlu dilakukan, salah satunya wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).


"Menjalani asimilasi rumah itu sedang menjalani masa pidana di Rumah. Harus laporan ke pihak Bapas. Nanti tergantung program Bapas, butuh berapa bulan atau berapa tahun untuk bebas. Jadi nanti Bapas yang menentukan, panjenengan semua harus wajib lapor sebulan sekali atau dua bulan sekali," tandasnya.

Selain memberikan penjelasan tentang peraturan selama menjalani Asimilasi Rumah. Dalam waktu yang sama, Sidang TPP membahas penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi 3 orang warga binaan. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun