asimilasi rumah tidak mengulangi perbuatan pidana. Hal tersebut dia sampaikan ketika memimpin Sidang TPP untuk 32 warga binaan di Aula Bimkemaswat, Senin (19/12/2022).
MADIUN -- Ketua Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pemuda Madiun, Rachmad Tri Raharjo menghimbau agar warga binaan yang akan menjalani"Jangan kembali kesini. Jangan masuk penjara lagi, artinya jangan melakukan tindak pidana lagi," tegas Rachmad.
Lebih lanjut Rachmad menjelaskan bahwa ada banyak cara untuk mengisi waktu selama menjalani asimilasi rumah. Salah satunya mendekatkan diri kepada lingkungan masyarakat melalui skill program kemandirian yang telah diberikan Lapas.
"Jadi mendekatkan diri ke masyarakat itu menunjukkan kepada masyarakat bahwa panjenengan semua sudah berubah menjadi lebih baik. Bisa bersosialisasi, bisa lebih erat lagi beribadahnya. Jadi 'image' seorang narapidana yang identik dengan jahat, itu harus bisa dihilangkan," ujarnya.
Menutup himbauannya, Rachmad menegaskan bahwa menjalani asimilasi rumah bukanlah bebas sepenuhnya. Tetapi bentuk menjalani masa pidana di Rumah. Sehingga masih ada kewajiban yang perlu dilakukan, salah satunya wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Menjalani asimilasi rumah itu sedang menjalani masa pidana di Rumah. Harus laporan ke pihak Bapas. Nanti tergantung program Bapas, butuh berapa bulan atau berapa tahun untuk bebas. Jadi nanti Bapas yang menentukan, panjenengan semua harus wajib lapor sebulan sekali atau dua bulan sekali," tandasnya.
Selain memberikan penjelasan tentang peraturan selama menjalani Asimilasi Rumah. Dalam waktu yang sama, Sidang TPP membahas penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi 3 orang warga binaan. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H