Menutup wawancara, Kalapas memastikan bahwa warga binaan tersebut akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Petugas Lapas Pemuda Madiun dan Polres Madiun Kota. Dan akan memberikan tindakan disiplin tingkat berat kepada warga binaan tersebut.
"Kita jatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Dicabut hak-haknya baik remisi PB dan kita asingkan. Kita tindakan disiplin berat," pungkasnya. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!