DLH melakukan penanganan melalui beberapa tahapan, yakni penerimaan pengaduan, penelaahan, verifikasi lapangan, perumusan laporan hasil dan tindak lanjut hasil pengaduan.
Jika terbukti, usulan rekomendasi dapat berupa penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan atau melalui pengadilan, dan atau penegakan hukum pidana.Namun apabila pengaduan tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran lain, pengelolaan pengaduan dinyatakan selesai
"Kita jadi mengetahui Prosedur Penanganan Pengaduan yang dilakukan DLH. Ini penting untuk antisipasi apabila ada 'oknum-oknum' yang mencoba melakukan pemerasan kepada Lapas dengan dalih pencemaran lingkungan," ujar Bunyamin yang hadir di Ruang Rapat DLH, Rabu(26/10/2022)sore.
Selain membahas prosedur, DLH juga membahas tentang cara mengolah limbah domestik hingga limbah berbahaya dan beracun (B3). Juga menyosialisasikan sanksi akibat pencemaran lingkungan. Dimana sanksi tersebut berupa Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum Perdata (PSLH) dan Penegakan Hukum Pidana. Di akhir sesi, para peserta sosialisasi dipersilahkan mengajukan pertanyaan.
"Lapas Pemuda Madiun berterima kasih atas undangan sosialisasi yang materinya bisa bermanfaat untuk dijadikan acuan dalam menghadapi pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan," tandasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi dipimpin oleh Kabid. Penaatan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun, Feti Indriani A, SP dan Narasumber sosialisasi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Prov. Jatim, Ainul Huri.(Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H